Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SINTANG -Kasus yang menghebohkan terkait pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan utama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mendalami kejadian tersebut untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memeriksa kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari saksi partai politik. Meskipun belum ada keputusan resmi dari Bawaslu RI, Mellaz menegaskan bahwa jika hasil penelusuran menyatakan kebenaran atas kejadian tersebut, akan ada saran perbaikan yang diajukan. Namun, dia menegaskan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan saksi PDI Perjuangan (PDIP), Putu Bravo, saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat. Diketahui bahwa satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, yang bernama Sukuk, telah meninggal dunia sebelum pemilu dilaksanakan. Namun, Sukuk tetap tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan digunakan dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca Juga:
Menurut putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023, namun dua hari sebelumnya masih terdaftar dalam DPT. Meskipun Sukuk tidak hadir dalam pencoblosan, namun identitasnya digunakan oleh orang lain, menyebabkan jumlah pemilih tetap berjumlah 187 orang, meskipun Sukuk sudah meninggal dunia.
Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menjelaskan bahwa Sukuk tidak hadir dalam pencoblosan karena sudah meninggal dunia. Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mengungkapkan bahwa identitas Sukuk telah digunakan oleh orang lain, namun orang tersebut tidak terlacak.
Baca Juga:
Kasus ini menunjukkan pentingnya evaluasi dan perbaikan dalam administrasi pemilihan guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. KPU dan Bawaslu bersama-sama berkomitmen untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi serta menjaga keabsahan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemilihan.
(K/09)
beritaTerkait
komentar