BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

MK Siaga Pengajuan Sengketa Pemilu 2024 Ditutup Sabtu Malam!

BITV Admin - Kamis, 21 Maret 2024 09:48 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dalam suasana pasca-penetapan KPU mengenai hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegar menyatakan kesiapannya dalam menerima pengajuan sengketa pemilu. Pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah dibuka, menandai awal dari proses hukum yang potensial mempengaruhi hasil pemilu.

Dalam pengumuman resminya, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya satu pengajuan sengketa pilpres yang telah diterima dari pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin (AMIN). Pengajuan ini diserahkan pada Kamis pagi di Gedung MK, Jakarta Pusat, menandai awal dari rentetan proses hukum yang akan dijalani.

“Meskipun hingga saat ini belum ada pengajuan sengketa pileg, MK tetap bersiaga sesuai dengan kewajibannya untuk melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara,” ujar Fajar dengan tegas, menegaskan kesiapan MK dalam menghadapi segala kemungkinan.

Baca Juga:

Fajar juga menjelaskan bahwa waktu untuk para peserta pemilu mengajukan sengketa pileg telah ditentukan, yaitu sebelum 3×24 jam setelah putusan KPU diumumkan. Dengan putusan KPU pada Rabu malam pukul 22.19 WIB, tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.

Namun, perbedaan batas waktu pengajuan sengketa pemilu antara pilpres dan pileg juga ditegaskan oleh Fajar. Sementara pileg dihitung berdasarkan jam, batas waktu untuk pilpres ditetapkan berdasarkan hari penetapan KPU.

Baca Juga:

“Dalam pengaturan waktu, permainannya berbeda antara pileg dan pilpres. Pileg dihitung berdasarkan jam, sedangkan pilpres dihitung berdasarkan hari penetapan oleh KPU,” jelas Fajar.

Dengan demikian, MK siap untuk menjadi panggung bagi berbagai perdebatan hukum yang mungkin terjadi dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dengan ketegasan dan kewaspadaannya, MK berdiri teguh untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam proses sengketa pemilu yang akan datang.

(AS)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru