Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Partai Perindo dan Hanura telah mengajukan permohonan sengketa terkait hasil suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai tersebut menilai terdapat perselisihan suara yang memengaruhi hasil pemilu.
Dalam permohonan yang diajukan pada Sabtu (23/3/2024), Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang, menjelaskan bahwa ada dua pokok permohonan yang diajukan terkait Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.
“Pokok permohonan kami terkait dengan adanya selisih suara dan penggunaan hak pilih lebih dari sekali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Pardo di gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Menurutnya, penggunaan hak pilih lebih dari sekali seharusnya memicu pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu Pasal 80 ayat 3. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pardo juga menyoroti adanya 160 surat suara di TPS 12 yang tidak ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah.
Baca Juga:
Di samping itu, Hanura juga mengajukan sengketa terhadap hasil suara Pileg ke MK. Hanura mengajukan sengketa untuk empat provinsi, yakni Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan NTB.
“Kami mengajukan permohonan hasil dari penghitungan suara yang terjadi di KPU dan kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami,” ujar Kuasa Hukum Hanura, Adil Supatra Akbar.
Menurutnya, hasil suara yang ditetapkan oleh KPU terdapat kesalahan hitung yang menyebabkan para caleg Hanura kehilangan kursi di beberapa dapil.
Dengan pengajuan sengketa ini, kedua partai tersebut berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan keadilan dan menjamin integritas proses demokrasi yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(AS)
beritaTerkait
komentar