Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Ketegangan hukum semakin memanas seiring dengan langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, dalam menyikapi hasil pemilihan umum 2024. Gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan sorotan tajam, terutama setelah disinyalir menabrak proses demokrasi yang telah berlangsung.
Dalam pembelaan terhadap gugatan tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tindakan pasangan Ganjar-Mahfud menentang MK sendiri. Namun, direktur hukum tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menolak klaim tersebut, sambil menyatakan keyakinannya bahwa MK dapat memihak pada permohonan yang mereka ajukan.
“Kami tim hukum TPN tentu mengerti siapa yang harus kami gugat terkait hasil pemilihan umum 2024. Dalam pendaftaran kami tempo hari jelas permohonan kami terkait pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu. Jadi, tidak ada kami ‘melawan’ MK sebagaimana pernyataan Prof Yusril itu,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga:
Menurut Ronny, MK pernah mendiskualifikasi calon dalam pemilu, sehingga ia mempunyai keyakinan bahwa MK bisa mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pihaknya. Namun, Yusril menilai bahwa gugatan tersebut terlambat dan inkonsisten, mengingat keduanya telah bersaing dalam kontestasi pemilu hingga selesai.
Kedua belah pihak tampaknya bertekad untuk mempertahankan posisi dan argumen masing-masing, memanaskan suasana politik pasca-pemilu yang telah berlangsung sengit. Pertanyaannya kini, apakah langkah hukum ini akan menuntun pada penyelesaian yang adil dan transparan, ataukah hanya menjadi bagian dari pertarungan politik yang semakin memanas?
Baca Juga:
Dalam situasi yang semakin rumit, MK pun dipandang sebagai penjaga demokrasi yang kredibel. Harapan banyak pihak jatuh pada institusi tersebut untuk menjaga integritas demokrasi, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik dari kedua belah pihak.
Sementara para pengamat politik dan hukum terus mengawasi perkembangan selanjutnya dari persidangan yang akan segera digelar. Dengan keterlibatan MK, persoalan ini tidak lagi hanya menjadi masalah hukum semata, namun juga menjadi ujian bagi keteguhan demokrasi dan keadilan di Indonesia.
(AS)
beritaTerkait
komentar