BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Ganjar Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Pilpres Ulang 01 vs 03

BITV Admin - Senin, 25 Maret 2024 11:32 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Registrasi permohonan tersebut diberi Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonan tersebut, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka juga meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Permohonan tersebut tercatat di situs resmi MK pada Senin (25/3/2024), dengan registrasi pada pukul 15.35 WIB. Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud menyerahkan 5 petitum kepada MK, yang diwakili oleh kuasa hukum Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.

Baca Juga:

Sidang perdana sengketa hasil Pilpres dijadwalkan akan digelar pada 27 Maret 2024. Agenda sidang perdana adalah untuk mendengarkan permohonan dari pemohon, yakni Ganjar-Mahfud.

Demikianlah permohonan sengketa PHPU 2024 Ganjar-Mahfud yang tengah menjadi sorotan di panggung hukum nasional, menantang keputusan KPU terkait hasil Pilpres. MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan hukum dalam penyelesaian sengketa ini.

Baca Juga:

(AS)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru