Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Registrasi permohonan tersebut diberi Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonan tersebut, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka juga meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Permohonan tersebut tercatat di situs resmi MK pada Senin (25/3/2024), dengan registrasi pada pukul 15.35 WIB. Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud menyerahkan 5 petitum kepada MK, yang diwakili oleh kuasa hukum Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.
Baca Juga:
Sidang perdana sengketa hasil Pilpres dijadwalkan akan digelar pada 27 Maret 2024. Agenda sidang perdana adalah untuk mendengarkan permohonan dari pemohon, yakni Ganjar-Mahfud.
Demikianlah permohonan sengketa PHPU 2024 Ganjar-Mahfud yang tengah menjadi sorotan di panggung hukum nasional, menantang keputusan KPU terkait hasil Pilpres. MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan hukum dalam penyelesaian sengketa ini.
Baca Juga:
(AS)
beritaTerkait
komentar