Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Gelombang perdebatan politik kembali memuncak di panggung nasional dengan munculnya gugatan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam berkas yang diunggah secara resmi ke situs MK pada Selasa (26/3/2024), Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa suara yang mereka peroleh sama sekali tidak memiliki selisih dengan hasil yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi MK tersebut mengungkapkan bahwa Ganjar-Mahfud menilai perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU sebagai termohon telah mengalami kekeliruan. Mereka memaparkan hasil penghitungan suara versi KPU dan versi mereka sendiri dalam upaya memperlihatkan ketidaksesuaian antara kedua data tersebut.
Dalam bagian utama berkas gugatan tersebut, Ganjar-Mahfud menampilkan tiga tabel yang menggambarkan perbandingan perolehan suara pasangan calon dalam Pilpres 2024. Yang menarik, dalam tabel-tabel tersebut, tidak terdapat selisih suara antara hasil perhitungan KPU dengan versi Ganjar-Mahfud. Bahkan, disebutkan bahwa selisih suara di setiap provinsi adalah 0.
Baca Juga:
Namun, di balik klaim tanpa selisih tersebut, Ganjar-Mahfud menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap proses perhitungan yang dianggap bermasalah. Mereka menilai bahwa kesalahan perhitungan ini disebabkan oleh pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yang mencoreng integritas Pilpres 2024.
Menariknya, sidang perdana terkait gugatan ini baru akan digelar pada Rabu (27/3), dan berkas permohonan masih berpeluang untuk mengalami perubahan atau penyempurnaan selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga:
Namun, patut diingat bahwa hasil penetapan KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024. Dengan perolehan suara mencapai 96.214.691 atau 58,59%, pasangan ini memenangkan kompetisi dengan cukup jauh dari rival-rivalnya.
Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan di MK dan bagaimana putusan akhirnya akan memengaruhi dinamika politik di Indonesia.
(K/09)
beritaTerkait
komentar