BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Menolak Permohonan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin

BITV Admin - Selasa, 26 Maret 2024 04:27 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pertarungan politik pasca-Pemilu 2024 semakin memuncak dengan gugatan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan mereka, suara yang diperoleh oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dianggap sebagai 0 di semua daerah, mengundang kontroversi yang mendalam.

Namun, elite Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, yakin bahwa MK akan menolak permohonan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut. Menurutnya, gugatan yang disampaikan oleh Ganjar-Mahfud maupun Anies-Cak Imin terkesan minim dalam substansi isu yang dipersoalkan. Argumentasi yang ditampilkan pun dianggap lemah oleh pihak TKN.

“Hampir sama dengan permohonan paslon 1, permohonan paslon 3 juga terkesan sangat minimalis dari segi substansi isu yang dipersoalkan. Alat bukti minim dan argumentasi pun sangat lemah,” ujar Habiburokhman dalam konfirmasinya pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa inti dari gugatan yang diajukan oleh Ganjar maupun Anies adalah persoalan majunya Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Namun, menurutnya, secara hukum, baik dari segi formil maupun materiil, tidak ada masalah terkait pencawapresan Gibran.

“Rakyat tahu bahwa putusan MK tidak pernah menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI:2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres,” ungkapnya.

Baca Juga:

Habiburokhman juga menyoroti bahwa Ganjar dan Anies telah mengakui dan menerima Gibran Rakabuming sebagai cawapres selama kontestasi Pilpres 2024. Kedua kubu bahkan tidak mengajukan sengketa status Gibran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Dengan demikian, mereka sudah mengakui dan menerima secara hukum keberadaan Gibran sebagai cawapres karena tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.

Dengan berbagai argumen yang disajikan oleh pihak TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman yakin bahwa MK akan menolak permohonan yang diajukan oleh kubu Ganjar maupun Anies.

“Insyaallah Majelis Hakim Konstitusi bisa membuat putusan yang diharapkan rakyat, yakni menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3,” tandas Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Dengan pertarungan politik yang semakin memanas, masyarakat menantikan bagaimana putusan akhir MK akan memengaruhi dinamika politik di Indonesia.

(K/09)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru