BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Respons TPN Ganjar-Mahfud Terhadap Ucapan Gibran Yang Menyebut Pemilu Diulang Sampai Jagoan Menang?

BITV Admin - Selasa, 26 Maret 2024 05:05 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka, terkait proses hukum pasca-Pemilu 2024 telah mendapat tanggapan tajam dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Gibran menyinggung apakah pemilu harus diulang terus menerus sampai pasangan calon yang diinginkan menang, suatu komentar yang dinilai meremehkan prinsip dasar demokrasi.

Menurut Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, pernyataan Gibran mencerminkan sikap yang tidak peduli terhadap prinsip demokrasi yang adil dan jujur. Ronny menegaskan bahwa penegakan demokrasi yang fair harus menjadi prioritas utama, di atas kepentingan politik paslon tertentu.

“Pernyataan Mas Gibran itu menunjukkan betapa dia tidak peduli tentang demokrasi yang fair dan jujur. Karena itu, bagi Mas Gibran tidak masalah soal putusan MK 90 di mana MKMK telah memutus hakimnya yang notabene adalah pamannya melanggar etik,” ujar Ronny Talapessy.

Baca Juga:

Ronny juga menyoroti pelanggaran etika yang terjadi dalam proses pemilu, termasuk pencalonan dan penyelenggaraan pemilu yang dipertanyakan keadilannya. Ia menekankan perlunya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan dan memastikan integritas demokrasi terjaga.

“Wajar kami berharap MK mendiskualifikasi paslon yang diduga melanggar semua proses demokrasi kita di 2024 ini,” imbuhnya.

Baca Juga:

Meski Gibran menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Ronny menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memenangkan paslonnya melalui mekanisme hukum semata.

“Jadi, jika MK mengabulkan permohonan kami tentu saja paslon yang didiskualifikasi tidak berhak ikut lagi jika pilpresnya diulang. Jadi, bukan seperti kata Mas Gibran akan diulang terus hingga kami menang. Bagi kami cukup MK mengabulkan permohonan kami dengan mendiskualifikasi paslon yang diduga melanggar proses pemilu sehingga menjadikannya tidak fair dan jujur,” tegas Ronny.

Ronny juga menekankan peran penting MK sebagai penjaga demokrasi yang memiliki wewenang untuk membatalkan hasil pemilu dan mendiskualifikasi paslon yang terbukti melanggar aturan.

“Dengan preseden yang dimilikinya, MK memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil perselisihan pemilu secara substansi dan mendiskualifikasi paslon. Kami benar-benar optimis tentang hal itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka menanggapi bahwa setiap gugatan harus dijalani melalui mekanisme hukum yang ada, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku.

Kontroversi terkait pemilu 2024 masih menjadi sorotan utama dalam politik Indonesia, mempertegas perlunya penegakan demokrasi yang transparan dan jujur demi kepentingan bersama.

(K/09)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru