Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Proses penanganan sengketa atas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah berlangsung dengan ketat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan-tahapan yang terinci dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan bagi penyelesaian sengketa untuk Pilpres dan Pileg.
Dalam lampiran Peraturan MK tersebut, tahapan penanganan sengketa untuk Pilpres dan Pileg 2024 terpisah dan memiliki jadwal yang berbeda. Tahapan untuk sengketa hasil Pilpres 2024 meliputi serangkaian kegiatan mulai dari pengajuan permohonan oleh pihak-pihak yang terkait, hingga pengucapan putusan oleh MK pada tanggal 22 April 2024.
Sementara itu, tahapan penanganan sengketa hasil Pileg 2024 juga mengikuti prosedur yang terinci, dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, hingga pengucapan putusan yang direncanakan pada tanggal 7-10 Juni 2024.
Baca Juga:
Dengan demikian, proses penanganan sengketa ini membutuhkan waktu yang tidak singkat dan melibatkan berbagai tahapan yang detail. Dalam konteks ini, MK memiliki peran penting sebagai lembaga yang menegakkan keadilan dan menjaga keabsahan hasil Pemilu.
Namun, perlu diingat bahwa proses penanganan sengketa tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan wujud dari upaya untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan demokrasi. Setiap langkah yang diambil harus dilakukan dengan cermat dan transparan, demi terciptanya hasil yang adil dan akurat.
Baca Juga:
Berikut tahapan dan jadwalnya masing-masing sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2024:
Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pilpres 2024
Pengajuan Permohonan Pemohon: 21 – 23 Maret 2024
Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 25 Maret 2024
Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 25 – 26 Maret 2024
Penetapan Sebagai Pihak Terkait: 25 – 26 Maret 2024
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 26 Maret 2024
Pemeriksaan Pendahuluan: 27 Maret 2024
Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberian Keterangan: 28 Maret 2024
Pemeriksaan Persidangan Pertama: 28 Maret 2024
Pemeriksaan Persidangan Kedua: 1 – 18 April 2024
Pengucapan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024.
Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pileg 2024
Pengajuan Permohonan Pemohon: 20 – 23 Maret 2024
Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon: 23 – 26 Maret 2024
Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 23 – 26 Maret 2024
Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 26 – 27 Maret 2024
Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret – 24 April 2024
Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 23 – 24 April 2024
Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 23 – 24 April 2024
Penetapan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait: 24 – 29 April 2024
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 24 – 29 April 2024
Pemeriksaan Pendahuluan: 29 April – 3 Mei 2024
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3 – 13 Mei 2024
Pemeriksaan Persidangan: 6 – 15 Mei 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim: 15 – 20 Mei 2024
Pengucapan Putusan/Ketetapan Pertama: 21 – 22 Mei 2024
Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan): 27 – 31 Mei 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan): 3 – 6 Juni 2024
Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan): 7 – 10 Juni 2024
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 – 10 Juni 2024.
Seiring berjalannya proses ini, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian sengketa kepada lembaga yang berwenang. Semua pihak, baik pemenang maupun pihak yang merasa dirugikan, memiliki hak yang sama untuk memperjuangkan kepentingan mereka di ranah hukum.
Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menunggu hasil dari penanganan sengketa ini dengan keyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan dan kebenaran akan terungkap.
(K/09)
beritaTerkait
komentar