BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Berikut Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

BITV Admin - Selasa, 26 Maret 2024 05:27 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Proses penanganan sengketa atas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah berlangsung dengan ketat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan-tahapan yang terinci dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan bagi penyelesaian sengketa untuk Pilpres dan Pileg.

Dalam lampiran Peraturan MK tersebut, tahapan penanganan sengketa untuk Pilpres dan Pileg 2024 terpisah dan memiliki jadwal yang berbeda. Tahapan untuk sengketa hasil Pilpres 2024 meliputi serangkaian kegiatan mulai dari pengajuan permohonan oleh pihak-pihak yang terkait, hingga pengucapan putusan oleh MK pada tanggal 22 April 2024.

Sementara itu, tahapan penanganan sengketa hasil Pileg 2024 juga mengikuti prosedur yang terinci, dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, hingga pengucapan putusan yang direncanakan pada tanggal 7-10 Juni 2024.

Baca Juga:

Dengan demikian, proses penanganan sengketa ini membutuhkan waktu yang tidak singkat dan melibatkan berbagai tahapan yang detail. Dalam konteks ini, MK memiliki peran penting sebagai lembaga yang menegakkan keadilan dan menjaga keabsahan hasil Pemilu.

Namun, perlu diingat bahwa proses penanganan sengketa tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan wujud dari upaya untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan demokrasi. Setiap langkah yang diambil harus dilakukan dengan cermat dan transparan, demi terciptanya hasil yang adil dan akurat.

Baca Juga:

Berikut tahapan dan jadwalnya masing-masing sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2024:

Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Pengajuan Permohonan Pemohon: 21 – 23 Maret 2024 Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024 Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 25 Maret 2024 Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 25 – 26 Maret 2024 Penetapan Sebagai Pihak Terkait: 25 – 26 Maret 2024 Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 26 Maret 2024 Pemeriksaan Pendahuluan: 27 Maret 2024

Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberian Keterangan: 28 Maret 2024

Pemeriksaan Persidangan Pertama: 28 Maret 2024 Pemeriksaan Persidangan Kedua: 1 – 18 April 2024 Pengucapan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024 Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024. Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pileg 2024 Pengajuan Permohonan Pemohon: 20 – 23 Maret 2024 Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon: 23 – 26 Maret 2024 Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 23 – 26 Maret 2024 Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 26 – 27 Maret 2024 Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret – 24 April 2024 Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 23 – 24 April 2024 Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 23 – 24 April 2024 Penetapan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait: 24 – 29 April 2024 Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 24 – 29 April 2024 Pemeriksaan Pendahuluan: 29 April – 3 Mei 2024

Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3 – 13 Mei 2024

Pemeriksaan Persidangan: 6 – 15 Mei 2024 Rapat Permusyawaratan Hakim: 15 – 20 Mei 2024 Pengucapan Putusan/Ketetapan Pertama: 21 – 22 Mei 2024 Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan): 27 – 31 Mei 2024 Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan): 3 – 6 Juni 2024 Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan): 7 – 10 Juni 2024 Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 – 10 Juni 2024.

Seiring berjalannya proses ini, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian sengketa kepada lembaga yang berwenang. Semua pihak, baik pemenang maupun pihak yang merasa dirugikan, memiliki hak yang sama untuk memperjuangkan kepentingan mereka di ranah hukum.

Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menunggu hasil dari penanganan sengketa ini dengan keyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan dan kebenaran akan terungkap.

(K/09)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru