Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA PUSAT – Dalam upaya melindungi keamanan para saksi yang akan memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024, tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana untuk mengajukan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap beberapa saksi yang telah mengundurkan diri.
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, menyampaikan hal ini usai sidang perdana sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024). Ari menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan perlindungan saksi terhadap hal-hal yang dianggap urgent.
“Kami akan coba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK nanti, mana hal-hal saksi-saksi yang urgent akan kami masukkan perlindungan saksi ini,” ungkap Ari.
Baca Juga:
Ari juga menegaskan bahwa pihaknya meminta agar nama-nama saksi dirahasiakan terlebih dahulu. Beberapa saksi, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dilaporkan telah mengundurkan diri karena dugaan intimidasi dan kriminalisasi.
“Dalam persidangan tadi, kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami. Jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan, karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri,” jelasnya.
Baca Juga:
Meskipun menghadapi tantangan intimidasi, Ari menyatakan bahwa tim hukum AMIN akan berupaya membuktikan adanya intimidasi terhadap para saksi. Namun, ia juga menyampaikan rasa syukurnya karena masih ada saksi yang bersedia memberikan keterangan.
“Faktanya bisa kami buktikan. Tapi alhamdulillah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi,” tandasnya.
Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 telah digelar oleh MK dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon. Sidang tersebut dibagi menjadi dua sesi, dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB dan Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.
(K/09)
beritaTerkait
komentar