BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

PDI Perjuangan Serang KPU: Gugatan ke PTUN dan Tuntutan Pembatalan Hasil Pilpres

BITV Admin - Selasa, 02 April 2024 09:10 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur. Sasaran gugatan kali ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan tersebut dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbun, pada Selasa (2/4/2024). Dalam dokumentasi resmi, gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT, dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

“Intinya jenis gugatan ini ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, dengan tergugatnya KPU,” ungkap Gayus kepada wartawan usai proses pengajuan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

Baca Juga:

Gayus menegaskan bahwa tindakan KPU, di bawah kepemimpinan Hasyim Asy’ari, yang meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, dinilai melanggar hukum.

“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” tegasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, anggota Tim PDI, Erna Ratnaningsih, juga menyoroti bahwa KPU masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yaitu aturan lama, ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, hal tersebut adalah pelanggaran hukum.

“Dalam hal ini, ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Artinya, tindakan KPU ini melanggar ketentuan hukum dan kepastian hukum, karena memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” jelas Erna di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa.

Dia menambahkan bahwa KPU menerima pendaftaran para calon presiden dan wakil presiden pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Padahal, persyaratan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

“KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Namun, atas hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubahnya menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya, mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden melanggar hukum atau cacat hukum,” urai Erna.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Tim PDI memohonkan empat hal yang diputuskan pengadilan dalam gugatan mereka terhadap KPU di PTUN. Salah satunya adalah meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” ungkap Erna.

Tim PDI juga meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya,” tandas Erna.

“Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” tambahnya.

PDI Perjuangan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menegakkan keadilan dan ketertiban dalam proses demokrasi di Indonesia. Polemik seputar pencalonan Gibran sebagai cawapres terus menjadi sorotan dan akan menjadi ujian bagi lembaga hukum negeri ini.

(AS)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru