Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menegaskan ketidakterlibatan pemerintah dalam upaya memenangkan pasangan calon tertentu dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya sebagai saksi dari Prabowo-Gibran, Gani mengungkapkan bahwa tugasnya dijalankan tanpa memihak kepada kepentingan politik tertentu.
Dengan tegas, Gani menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima arahan atau perintah dari pimpinan untuk memenangkan pasangan calon manapun. “Pendekatan kami dalam pelaksanaan tugas berdasarkan pada pendekatan normatif dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan di Kota Bekasi,” ujarnya dengan lugas.
Sebagai seorang Pejabat Walikota yang sedang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Pj), Gani menekankan bahwa dirinya tidak memiliki basis politik. Ia menjelaskan bahwa sebagai seorang Pj, diperlukan waktu untuk memahami dan mengenal aparatur yang ada di Kota Bekasi. Menurutnya, tidak mungkin mengkondisikan aparatur Kota Bekasi untuk memihak pada salah satu pasangan calon tanpa dukungan yang memadai.
Baca Juga:
Dalam penjelasannya, Gani juga menyoroti kompleksitas dari kondisi Kota Bekasi, dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 11 ribu. Ia menekankan bahwa pengarahan atau pengkondisian yang terkait dengan pemenangan atau netralitas tidaklah mudah, membutuhkan dukungan anggaran dan sarana prasarana yang memadai.
Gani juga menekankan pentingnya pemahaman dan pengenalan teritorial, struktur, dan budaya masyarakat dalam upaya menjaga netralitas. Ia mengakui bahwa untuk mencapai tujuan tertentu, pemahaman terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan sangatlah penting.
Baca Juga:
Kesaksian Gani Muhammad ini memberikan gambaran yang jelas mengenai komitmen dan prinsip netralitas dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Walikota Bekasi. Dalam tengah-tengah gejolak politik, penegasan ini menjadi sorotan penting yang menggarisbawahi pentingnya integritas dan independensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(K/09)
beritaTerkait
komentar