BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Paslon 1 dan 3 Terjatuh di Mahkamah Konstitusi, Pengecekan Fakta dan Alasan Penolakan Permohonan

BITV Admin - Sabtu, 06 April 2024 06:38 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 yang dihadirkan oleh Paslon 1 dan 3. Dalam pernyataan resmi MK, terungkap bahwa kedua pasangan calon tersebut maju ke MK dengan minim bukti dan argumentasi yang lemah terkait perolehan suara, yang notabene merupakan kompetensi MK. Alih-alih menguatkan dalil-dalilnya secara substansial, mereka lebih cenderung membangun narasi dan opini terkait hal-hal di luar kompetensi MK, seperti tuduhan terhadap proses Pemilu yang dianggap tidak fair.

Salah satu contoh dalil yang diperdebatkan adalah terkait pencawapresan Gibran, yang disinyalir tidak sah oleh Paslon 1 dan 3. Namun, dalil ini dengan cepat gugur karena penilaian keabsahan SK KPU Pencawapresan Gibran bukanlah wewenang MK, melainkan Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, kedua pasangan calon juga dinilai mengabaikan haknya untuk mengajukan permohonan sengketa proses kepada KPU saat SK Pencawapresan Gibran terbit, yang seharusnya dilakukan sebelum KPU menetapkan hasil perolehan suara secara resmi.

Selain masalah pencawapresan, tuduhan terhadap penyalahgunaan bansos untuk pemenangan paslon 2 dan penggunaan struktur aparatus negara juga menjadi sorotan dalam persidangan. Namun, fakta-fakta yang diungkapkan oleh sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Airlangga Hartarto, dan Muhadjir Effendy, mematahkan tuduhan-tuduhan tersebut. Mereka secara tegas menyatakan bahwa tidak ada indikasi penggunaan dana bansos untuk kepentingan politik tertentu, serta menegaskan bahwa proses penyusunan APBN tidak terpengaruh oleh faktor politik terkait Pilpres.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan ahli, saksi, dan alat bukti, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh Paslon 1 dan 3 tidak dapat dibuktikan satu per satu. Misalnya, tuduhan pengerahan aparat juga tidak didukung oleh saksi dan ahli yang substansial. Hal ini membuat dalil-dalil mereka menjadi semakin lemah di mata MK.

Meskipun persidangan masih berlangsung, namun berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkap dalam proses persidangan, MK diyakini akan menjaga konsistensinya dalam menegakkan hukum dan mengambil keputusan yang berdasarkan pada fakta dan aturan yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan integritas proses demokrasi di Indonesia dan menjaga kedaulatan hukum di tingkat tertinggi.

Baca Juga:

(K/09)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru