Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Dalam ruang politik yang semakin memanas pasca-pemilihan presiden, panggilan Presiden Joko Widodo oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi sorotan yang hangat. Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), memberikan tanggapannya terhadap permintaan koalisi masyarakat sipil tersebut. Ngabalin mengecam ide tersebut dengan tegas, menanyakan relevansi antara sengketa pemilu dengan keterlibatan langsung Kepala Negara dalam sidang MK.
“Mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok Presiden dibawa-bawa ke sana,” ungkap Ngabalin, mempertanyakan logika di balik permintaan tersebut. Kritikannya terhadap alasan pemanggilan Presiden menguatkan posisi bahwa fokus dalam sidang sengketa haruslah pada aspek hukum yang sesuai dengan kewenangan MK.
Terkait kehadiran empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang tersebut, Ngabalin menyatakan bahwa penjelasan yang diberikan oleh para menteri telah memadai. Hal ini, menurutnya, mencukupi kebutuhan informasi bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa tersebut. Ngabalin juga menyoroti bahwa semua langkah yang diambil oleh pemerintah, termasuk dalam hal penyaluran bantuan sosial, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak MK untuk memanggil Presiden Jokowi, menyatakan bahwa keterlibatan dan pengaruh Presiden dalam penyelenggaraan pemilu perlu dipertanyakan. Indikasi penyaluran bantuan sosial yang diduga mendukung paslon tertentu menjadi alasan utama di balik permintaan tersebut.
Kontroversi ini tidak hanya terfokus pada panggilan Presiden, tetapi juga mencerminkan dinamika politik yang intens pasca-pemilu. Kritik terhadap proses pemilihan, campur tangan kekuasaan, dan aspek-aspek hukum menjadi pertarungan penting dalam menjaga integritas demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Baca Juga:
(K/09)
beritaTerkait
komentar