Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Debat mengenai kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuat ke permukaan. Namun, desakan untuk memanggilnya ke sidang dipandang oleh beberapa pihak sebagai tindakan yang berlebihan. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menganggap bahwa desakan tersebut telah melampaui batas wajar.
“Sudahlah terlalu lebai. Kalian bilang bahwa bansos tidak ada di anggaran, setelah dijelaskan begitu baru,” ujar Bahlil Lahadalia dalam sebuah pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meskipun demikian, Bahlil menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah Presiden Jokowi perlu dihadirkan dalam sidang tersebut. Dia mengungkapkan keyakinannya bahwa desakan tersebut terlalu berlebihan.
Baca Juga:
Kontroversi ini muncul setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelumnya mempertimbangkan pemanggilan Presiden Jokowi untuk diperiksa dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, Hakim Arief mengungkapkan bahwa memanggil Presiden sebagai hal yang kurang elok.
“Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Hakim Arief, menunjukkan kehati-hatian dalam memperlakukan posisi Presiden sebagai simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
Baca Juga:
Pilpres 2024 sendiri telah menghasilkan pemenang, di mana pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan dengan perolehan suara 58 persen. Namun, hasil tersebut digugat oleh kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK.
Saat ini, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 masih berjalan, menimbulkan perdebatan yang panjang dan kompleks. Pertanyaannya, apakah desakan untuk menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang ini merupakan tuntutan yang wajar dalam konteks demokrasi yang transparan, ataukah sebagai langkah yang berlebihan dan tidak tepat?
(K/09)
beritaTerkait
komentar