Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANG LAWAS -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tengah menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta), Wiga Haryadi. Sidang ini bermuara pada dugaan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Paluta periode 2023-2028.
Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boang Manalu. Sidang pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumut pada Jumat (19/4/2024) yang membahas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Menurut Saut Boang Manalu, sidang pemeriksaan ini merujuk pada perkara nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan 37-PKE-DKPP/II/2024. Laporan tersebut disampaikan atas nama Pasti Tua Siregar dan Abdul Gani Hasibuan, yang menyelidiki aduan teradu terkait dugaan maladministrasi data kependudukan yang berpotensi memengaruhi seleksi calon anggota KPU Paluta.
Baca Juga:
Sidang pertama ini melibatkan kehadiran pelapor, yaitu Pasti Tua Siregar dan Abdul Gani Hasibuan. Di samping itu, DKPP juga menghadirkan anggota KPU Paluta terlapor, tim seleksi, serta anggota KPU Paluta lainnya.
Persidangan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis DKPP, dengan anggota majelis lainnya seperti J. Kristiadi, Sitori Mendrofa, Kusbianto, dan Saut Boang Manalu. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, sekaligus memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam proses seleksi dan penyelenggaraan pemilihan umum, yang merupakan landasan utama kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemilu. Semoga proses sidang dapat berlangsung dengan adil dan memberikan kejelasan terhadap kasus ini.
(K/09)
beritaTerkait
komentar