BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Simak! Ini Putusan Lengkap MK Tolak Sengketa Pilpres 2024 dari Anies dan Ganjar

BITV Admin - Senin, 22 April 2024 11:52 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Gelombang kekecewaan dan ketegangan politik melanda Tanah Air saat Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK pada Senin (22/4/2024), delapan hakim MK di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo memberikan keputusan yang mengukuhkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres yang sah.

Sidang berlangsung penuh tegang saat hakim MK membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. MK menegaskan bahwa mereka berwenang mengadili permohonan ini dan secara teliti mempertimbangkan setiap dalil yang diajukan.

Salah satu poin kunci dalam putusan MK adalah penolakan terhadap permohonan Anies-Cak Imin yang meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil tersebut tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk diterima.

Baca Juga:

MK juga menyoroti bahwa KPU telah mengikuti aturan yang berlaku dalam menindaklanjuti putusan MK terkait perubahan syarat pendaftaran capres-cawapres. Dalil tentang nepotisme atau campur tangan Presiden Joko Widodo dalam putusan MK juga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Meskipun ada dissenting opinion dari beberapa hakim, keputusan mayoritas MK menguatkan bahwa hasil Pilpres 2024 dengan kemenangan Prabowo-Gibran tetap berlaku. Tidak adanya bukti konkret terkait campur tangan politik yang dianggap merugikan pihak-pihak pemohon menjadi pertimbangan utama dalam penolakan permohonan sengketa ini.

Baca Juga:

Reaksi terhadap putusan MK ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia. Meskipun ada kekecewaan dari pihak yang kalah dalam sengketa ini, keputusan MK merupakan titik akhir dalam proses hukum terkait Pilpres 2024.

Saat Indonesia bersiap memasuki periode kepemimpinan yang baru, keputusan MK menegaskan pentingnya menghormati aturan hukum dan proses demokrasi yang telah ditetapkan. Kehadiran lembaga hukum seperti MK menjadi penjaga keadilan dan stabilitas dalam sistem politik negara.

(K/09)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru