Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Sidang sengketa Pilkada Kota Jayapura pada Selasa (14/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan kebingungan bagi Hakim MK, Arsul Sani. Hal ini terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3, Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo. Pasangan Boy-Dipo meminta pasangan calon nomor urut 2, Jony Banua Rouw dan Darwis Massi, yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.
Dalam sidang panel 3 perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Arsul bertanya siapa pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura. Kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri, menjawab bahwa peraih suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 4, Abisai Rollo dan Rustan Sarru. Namun, Boy-Dipo justru meminta agar pasangan nomor urut 2 didiskualifikasi, meskipun mereka bukan pemenang.
“Kenapa yang anda minta untuk disanksi pembatalan ini paslon yang lain? Nomor berapa yang anda minta itu?” tanya Arsul yang merasa heran. Achmad menjelaskan bahwa permohonan itu diajukan karena pasangan Jony-Darwis dianggap melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, yang beririsan dengan basis masa Boy-Dipo. Meskipun demikian, Achmad mengatakan mereka sepakat untuk mengikuti permohonan awal yang hanya meminta pembatalan pasangan nomor urut 2.
Baca Juga:
Arsul menilai gugatan ini sebagai model baru dalam sengketa Pilkada, di mana biasanya pasangan calon yang menang yang diminta untuk didiskualifikasi. “Ini model baru barangkali selama sengketa Pilkada di MK, ada paslon yang tidak menang tapi minta didiskualifikasi,” ujar Arsul.
Achmad membela gugatan ini sebagai bagian dari strategi, yang dibalas oleh Arsul dengan candaan mengenai “strategi lawyer zaman now.” Arsul menilai pengacara saat ini lebih cerdik dan canggih dalam menyusun strategi. Sidang ini pun menjadi sorotan karena keunikan gugatan yang diajukan, yang berpotensi membuka paradigma baru dalam sengketa Pilkada.
Baca Juga:
(christie)
Tags
beritaTerkait
komentar