Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pergantian calon Wakil Walikota Kota Baubau Nomor Urut 2 dari La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan diduga melanggar prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU. Pasangan calon nomor urut 5, Nur Ari Raharja – La Ode Yasin Mazadu, telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Baubau 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran prosedur dan cacat formil dalam pergantian tersebut.
Yulia Rahman, yang sebelumnya berpasangan dengan La Ode Muhammad Apriyadi, mengganti wakilnya menjadi Muhammad Ridwan dengan alasan Apriyadi “berhalangan tetap” dan “tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.” Namun, alasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Kendari yang menyatakan Apriyadi tidak mampu menjalankan tugas secara permanen memicu pertanyaan, terutama setelah ditemukan bahwa Apriyadi terlihat aktif di media sosial dan terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut 2. Hal ini bertentangan dengan klaim “tidak mampu secara permanen” yang menjadi dasar pergantian tersebut.
Baca Juga:
Kuasa hukum pasangan Nur Ari Raharja – La Ode Yasin Mazadu, Muhammad Taufan Achmad, mengungkapkan bahwa KPU Baubau tidak teliti dalam memverifikasi dokumen pergantian tersebut. “Terkait berhalangan tetap, kami tegaskan bahwa yang bersangkutan ini masih baik-baik saja,” ujar Taufan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK.
Tuntutan dari pemohon adalah agar MK membatalkan penetapan pasangan calon nomor urut 2 karena cacat hukum formil, memerintahkan KPU untuk memperbaiki proses administrasi, serta memberikan definisi yang lebih jelas mengenai kriteria “berhalangan tetap” agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penerapannya.
Baca Juga:
(CHRISTIE)
Tags
beritaTerkait
komentar