
DWP RSJ Prof dr Muhammad Ildrem Gelar Donor Darah
MEDAN Sejak pagi, Rabu, 14/05/2025, para pegawai dan staf Rumah Sakit Jiwa RSJ Prof dr Muhammad Ildrem sudah terlihat ramai. Mereka
Kesehatan
Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin. KPU menegaskan telah menyelenggarakan Pilkada Kota Bekasi dengan profesional dan independen.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, dalam sidang perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Asep membantah tudingan politik uang yang dilayangkan terhadap penyelenggara pemilu di Kota Bekasi.
“Tuduhan politik uang yang ditujukan kepada Komisioner KPU Kota Bekasi, berdasarkan putusan Bawaslu Kota Bekasi, menyatakan bahwa laporan terhadap anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan,” ujar Asep.
Baca Juga:
Dalam sidang tersebut, Asep juga menyatakan bahwa KPU Kota Bekasi tidak menerima laporan mengenai penggunaan ‘Kartu Keren’. Program subsidi bahan pangan tersebut merupakan salah satu isu yang dibahas dalam kampanye pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
“Mengenai politik uang, kami tidak menerima rekomendasi atau putusan dari Bawaslu terkait penggunaan ‘Kartu Keren’,” tegas Asep. Hakim panel 1, Suhartoyo, sempat mempertanyakan penggunaan ‘Kartu Keren’ tersebut. “Benar tidak ada penggunaan ‘Kartu Keren’ itu?” tanyanya. Asep menjawab bahwa pihaknya tidak menerima laporan atau tembusan dari Bawaslu.
Baca Juga:
Asep juga membantah tuduhan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Dia menegaskan bahwa tidak ada bukti penggunaan akun media sosial resmi pemerintah atau kendaraan pelat merah untuk keperluan kampanye. “Tidak ada penggunaan fasilitas negara seperti Instagram resmi atau mobil dinas.
Kami juga tidak menerima rekomendasi atau putusan terkait hal tersebut dari Bawaslu,” ujar Asep. Selain itu, Asep menepis anggapan bahwa distribusi formulir C Pemberitahuan KWK yang kurang optimal mempengaruhi partisipasi pemilih. Dia menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dengan profesional.
“KPU Kota Bekasi sejak Juni telah gencar melakukan berbagai program sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih di seluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya. Dalam petitumnya, KPU Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pasangan Heri Koswara-Sholihin dan menyatakan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tetap berlaku.
(christie)
MEDAN Sejak pagi, Rabu, 14/05/2025, para pegawai dan staf Rumah Sakit Jiwa RSJ Prof dr Muhammad Ildrem sudah terlihat ramai. Mereka
KesehatanPEKANBARU Upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sebanyak 18
Hukum dan KriminalASAHAN Aksi perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector kembali terjadi, kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga di Kabupaten
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebanyak tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian
Hukum dan KriminalJAKARTA Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk yang berkedok o
Hukum dan KriminalKOTA JAMBI Sebagai bagian dari mendukung program ketahanan pangan nasional yang sesuai dengan Nawacita Presiden RI, Kapolsek Kotabaru Po
Pertanian AgribisnisJAMBI Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan
NasionalJAMBI Dalam upaya memberikan kemudahan dan akses yang lebih dekat kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi meluncurkan layan
NasionalMANDAILING NATAL Ketua Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ny. Yupri Astuti Saipullah Nas
NasionalJAKARTA Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi buronan kasus
Hukum dan Kriminal