
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
Medan – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota Medan. Sidang yang digelar pada Jumat (17/1/2025) menghadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pasangan calon terpilih, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap.
Gugatan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani tercatat dengan nomor perkara: 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang berlangsung di ruang siang 1 gedung MK dan dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra. Pada sidang ini, MK mendengarkan jawaban dari pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, dan pasangan calon terpilih.
Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Boydo Panjaitan, mengungkapkan bahwa ada 45 poin gugatan yang disampaikan pihaknya. Sebelumnya, mereka telah menyampaikan pokok gugatan pada sidang pendahuluan. Inti dari permohonan mereka adalah agar MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kota Medan.
Baca Juga:
Boydo menjelaskan, alasan utama gugatan adalah bencana banjir yang melanda 10 kecamatan di Medan pada saat pemilihan berlangsung. Kondisi tersebut menyebabkan banyak warga tidak dapat menyalurkan hak suaranya, dengan partisipasi pemilih hanya mencapai 36 persen. Selain itu, pasangan Ridha-Rani juga mendalilkan bahwa kemenangan pasangan calon Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap terjadi karena kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Boydo menuding Pemerintah Kota Medan terlibat dalam pembagian uang, sembako, serta mobilisasi massa untuk memenangkan pasangan terpilih. Sidang lanjutan akan kembali dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak penyelenggara. Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengonfirmasi bahwa mereka telah menyerahkan jawaban dan bukti-bukti yang diperlukan kepada MK.
Baca Juga:
KPU Medan juga telah mempersiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini. Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, meraih suara terbanyak dengan 297.498 suara. Sementara pasangan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani memperoleh 190.333 suara, dan pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara.
(christie)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal