BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Hasil Pilkada Medan, Ridha-Rani Minta Pemungutan Suara Ulang

BITVonline.com - Jumat, 17 Januari 2025 10:20 WIB
44 view
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Hasil Pilkada Medan, Ridha-Rani Minta Pemungutan Suara Ulang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota Medan. Sidang yang digelar pada Jumat (17/1/2025) menghadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pasangan calon terpilih, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap.

Gugatan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani tercatat dengan nomor perkara: 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang berlangsung di ruang siang 1 gedung MK dan dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra. Pada sidang ini, MK mendengarkan jawaban dari pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, dan pasangan calon terpilih.

Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Boydo Panjaitan, mengungkapkan bahwa ada 45 poin gugatan yang disampaikan pihaknya. Sebelumnya, mereka telah menyampaikan pokok gugatan pada sidang pendahuluan. Inti dari permohonan mereka adalah agar MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kota Medan.

Baca Juga:

Boydo menjelaskan, alasan utama gugatan adalah bencana banjir yang melanda 10 kecamatan di Medan pada saat pemilihan berlangsung. Kondisi tersebut menyebabkan banyak warga tidak dapat menyalurkan hak suaranya, dengan partisipasi pemilih hanya mencapai 36 persen. Selain itu, pasangan Ridha-Rani juga mendalilkan bahwa kemenangan pasangan calon Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap terjadi karena kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Boydo menuding Pemerintah Kota Medan terlibat dalam pembagian uang, sembako, serta mobilisasi massa untuk memenangkan pasangan terpilih. Sidang lanjutan akan kembali dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak penyelenggara. Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengonfirmasi bahwa mereka telah menyerahkan jawaban dan bukti-bukti yang diperlukan kepada MK.

Baca Juga:

KPU Medan juga telah mempersiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini. Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, meraih suara terbanyak dengan 297.498 suara. Sementara pasangan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani memperoleh 190.333 suara, dan pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru