BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

KPU Tetapkan Rekapitulasi Ulang Pileg DPR RI Dapil Banten II: PAN Puncaki Daftar Perolehan Suara

BITV Admin - Minggu, 28 Juli 2024 10:35 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi ulang untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II. Penetapan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memutuskan perlunya rekapitulasi ulang.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang ini digelar di kantor KPU RI pada Minggu (28/7/2024) dan dipimpin langsung oleh Anggota KPU RI, Idham Kholik. Dalam putusan tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi, yakni 244.974 suara. PAN diikuti oleh Partai NasDem dengan 208.801 suara, dan Partai Gerindra yang memperoleh 197.424 suara.

Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR RI Dapil Banten II

Berikut adalah hasil lengkap rekapitulasi ulang untuk Pileg DPR RI dapil Banten II setelah putusan PHPU:

Baca Juga:
PAN: 244.974 suara NasDem: 208.801 suara Gerindra: 197.424 suara Golkar: 174.570 suara PDIP: 142.154 suara PKS: 165.424 suara Demokrat: 142.129 suara PKB: 86.768 suara PPP: 64.366 suara PSI: 27.035 suara Perindo: 10.402 suara PBB: 9.443 suara Gelora: 8.645 suara Garuda: 5.555 suara Ummat: 5.468 suara Hanura: 4.753 suara Buruh: 16.372 suara PKN: 1.663 suara Proses Rekapitulasi dan Tindak Lanjut

Idham Kholik menegaskan bahwa keputusan rekapitulasi ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. “Dengan demikian, hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu Anggota DPR RI Dapil Banten II, akan kami tetapkan, setuju?” ujar Idham yang kemudian mengetuk palu sidang.

Penting untuk dicatat bahwa dari total jumlah pengguna hak suara di dapil Banten II yang mencapai 1.786.159 suara, terdapat 1.515.946 surat suara sah dan 270.213 surat suara yang dinyatakan tidak sah. Proses rekapitulasi ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan transparansi dalam hasil pemilihan legislatif.

Baca Juga:
Reaksi dan Implikasi

Keputusan ini membawa dampak signifikan bagi semua partai yang terlibat, terutama bagi PAN yang kini memimpin dengan perolehan suara terbanyak. Para kandidat dan partai politik yang bersaing dalam dapil ini akan mengikuti perkembangan lebih lanjut untuk melihat implikasi dari hasil rekapitulasi ini terhadap perolehan kursi di DPR RI.

Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak yang mengamati proses ini berharap agar seluruh rangkaian pemilu, termasuk rekapitulasi ulang, berlangsung dengan transparan dan adil. KPU diharapkan terus melakukan upaya-upaya untuk memastikan integritas dan akurasi hasil pemilu.

(N/014)

beritaTerkait
Kecelakaan Tabrakan Beruntun di GT Ciawi 2, 19 Orang Jadi Korban, 8 Meninggal Dunia
Kecelakaan Lalu Lintas Mengerikan Terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Beberapa Mobil Terbakar!
Raffi Ahmad Klarifikasi Utang Rp136 Miliar dan Kekayaan Triliun Rupiah
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Siregar Berikan Imbauan Terkait Kenakalan Remaja di Sekolah-Sekolah
Polri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bharatu Mardi Hadji yang Gugur dalam Misi Pencarian Nelayan
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
komentar
beritaTerbaru