Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah resmi menetapkan hasil rekapitulasi ulang pemilihan legislatif (Pileg) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan. Dalam hasil rekapitulasi tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap berada di posisi teratas, meskipun hasil ini tidak disetujui sepenuhnya oleh beberapa pihak.
Hasil Rekapitulasi dan Posisi Partai Politik
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Anggota KPU RI Idham Kholik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024), hasil rekapitulasi ulang mengonfirmasi posisi PDIP sebagai pemenang di Dapil Banten II. PDIP memperoleh 142.154 suara, mengungguli Partai Demokrat (PD) yang hanya mendapatkan 142.129 suara. Meskipun demikian, posisi PDIP tidak mengubah hasil awal yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.
Baca Juga:
Berikut adalah hasil lengkap rekapitulasi ulang suara Pileg DPR RI di Dapil Banten II:
PAN: 244.974 suara
NasDem: 208.801 suara
Gerindra: 197.424 suara
Golkar: 174.570 suara
PKS: 165.424 suara
PDIP: 142.154 suara
Demokrat: 142.129 suara
PKB: 86.768 suara
PSI: 27.035 suara
Perindo: 10.402 suara
PPP: 64.366 suara
Buruh: 16.372 suara
Gelora: 8.645 suara
Garuda: 5.555 suara
Hanura: 4.753 suara
PBB: 9.443 suara
Ummat: 5.468 suara
PKN: 1.663 suara
Baca Juga:
Dalam kesempatan yang sama, PPP mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi ulang tersebut. Saksi dari PPP mengungkapkan ketidakpuasan terhadap proses perhitungan suara yang dinilai tidak teliti. Menurut mereka, ada ketidaksesuaian dalam hasil perhitungan yang berdampak pada hasil akhir rekapitulasi.
“Kita melihat adanya unsur ketidaktelitian dalam perhitungan ini. Artinya bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten II,” ujar saksi PPP saat konferensi pers.
Menanggapi hal tersebut, Idham Kholik menjelaskan bahwa rapat pleno KPU hanya merekapitulasi hasil yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Pihaknya memberikan kesempatan kepada saksi yang keberatan untuk menyampaikan catatan atau keberatan dalam formulir resmi yang telah disediakan.
“Dengan demikian, hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu Anggota DPR RI Dapil Banten II, akan kami tetapkan, setuju?” ujar Idham Kholik sebelum mengetuk palu penetapan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat. MK menemukan adanya penggelembungan suara yang melibatkan PDIP dan memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil Banten II. Putusan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keakuratan hasil pemilihan dan mengatasi sengketa yang diajukan.
Pada pemungutan suara di Dapil Banten II, total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah mencapai 1.786.159 suara. Rinciannya adalah 1.515.946 surat suara sah dan 270.213 surat suara tidak sah. Angka-angka ini menunjukkan tingkat partisipasi pemilih dan efektivitas proses pemilihan di daerah tersebut.
(K/09)
beritaTerkait
komentar