Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumatera Barat. Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024), Irman Gusman dinyatakan resmi lolos sebagai anggota DPD RI, setelah melalui proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil Rekapitulasi PSU DPD RI
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Komisioner KPU RI Idham Kholik, yang mengetuk palu tanda sahnya hasil rekapitulasi. Berdasarkan data yang diumumkan, Cerint Iralloza Tasya menduduki posisi pertama dengan perolehan suara tertinggi yaitu 283.020 suara. Posisi kedua ditempati oleh Muslim M. Yatim dengan 199.919 suara, sementara Jelita Donal berada di urutan ketiga dengan 187.765 suara.
Baca Juga:
Irman Gusman, yang sebelumnya terlibat sengketa, berhasil meraih posisi keempat dengan 176.987 suara. Hasil ini mengonfirmasi lolosnya Irman Gusman ke Senayan sebagai anggota DPD RI, setelah melalui proses panjang dan sengketa hukum.
Rincian Hasil Rekapitulasi
Baca Juga:
Berikut adalah hasil lengkap rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatera Barat:
Abdul Aziz: 66.192 suara
Cerint Iralloza Tasya: 283.020 suara
Desrio Putra: 32.150 suara
Dirri Uzhzhulam: 44.844 suara
Emma Yohanna: 122.547 suara
Hendra Irawan Rahim: 35.064 suara
Irman Gusman: 176.987 suara
Jelita Donal: 187.765 suara
Jhoni Afrizal: 16.028 suara
Leonardy Harmainy: 34.674 suara
Mevrizal: 16.532 suara
Muslim M. Yatim: 199.919 suara
Nurkhalis: 144.339 suara
Yonder WF Alvarent: 12.199 suara
Yong Hendri: 14.895 suara
Yuri Hadiah: 51.990 suara
Total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah mencapai 1.461.058 suara, dengan rincian 1.439.145 suara sah dan 21.913 suara tidak sah.
Irman Gusman sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Dalam sidang sengketa Pileg Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024, Irman mengklaim bahwa dirinya telah dicoret tanpa alasan yang jelas, padahal sebelumnya telah dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan nomor urut 7.
MK kemudian mengabulkan gugatan Irman Gusman, memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menghapus namanya dari DCT dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang untuk DPD Sumatera Barat. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 10 Juni 2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Hasil rekapitulasi ini mengakhiri proses sengketa yang mempengaruhi hasil pemilu DPD di Sumatera Barat. Dengan terpilihnya Irman Gusman, perhatian kini beralih kepada bagaimana anggota DPD baru ini akan menjalankan tugasnya di Senayan, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan integritas pemilu ke depan.
(K/09)
beritaTerkait
komentar