Meita Irianty, yang dikenal sebagai pemilik daycare Wansen School di Depok, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya, tepatnya pada pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Meita di tempat usahanya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, Meita menganiaya seorang balita di daycare yang dikelolanya sendiri. Tindakan kekerasan tersebut melibatkan tindakan menendang dan memukul balita hingga mengakibatkan memar dan luka-luka pada tubuh korban. Penangkapan dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan yang mendalam mengenai kasus tersebut.
Meita dihadapkan dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku penganiayaan anak. Pasal 80 Ayat 1 menetapkan hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp72 juta, sedangkan Pasal 80 Ayat 2 menetapkan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta jika korban mengalami luka berat.