Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANGERANG -Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan batas waktu hingga Rabu (22/1/2025) kepada pemilik pagar laut di pesisir pantai utara Tangerang, Banten, untuk mengakui perbuatannya sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa. Hal ini disampaikan dalam pernyataan terbaru oleh Trenggono terkait sengketa seputar pagar laut yang sempat menjadi isu hangat.
Menteri Trenggono sebelumnya menyayangkan pembongkaran pagar laut yang dianggap sebagai barang bukti dalam proses hukum. Namun, kini dirinya menggarisbawahi pentingnya pembongkaran dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat, serta tidak mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat dengan Bupati, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran,” ujar Menteri Trenggono di Tangerang pada Senin (20/1/2025). Ia juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan jajaran terkait untuk mengevaluasi situasi tersebut.
Baca Juga:
KSAL Laksamana Muhammad Ali menyatakan dukungannya terhadap keputusan Menteri Trenggono dan menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu mencari solusi yang cepat dan tepat untuk meringankan kesulitan para nelayan, sesuai instruksi Presiden.
“Saya dan Pak Menteri serta Pak Wamen sudah melakukan evaluasi, dan kami sepakat untuk segera mengambil langkah yang cepat, aman, dan praktis demi membantu masyarakat nelayan,” jelas Laksamana Muhammad Ali.
Baca Juga:
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di pesisir pantai utara Tangerang sempat memicu polemik karena dianggap mengganggu akses nelayan dan merusak ekosistem. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penyelidikan terkait hal ini dan meminta agar pembongkaran tidak dilakukan sampai proses hukum selesai.
(N/014)
Tags
beritaTerkait
komentar