
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA –Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada hari Senin, 26 Agustus 2024. RDP ini bertujuan untuk membahas revisi Peraturan KPU mengenai Pilkada Serentak 2024.
Surat undangan RDP diterbitkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, rapat ini akan membahas tujuh poin penting, dengan fokus utama pada penyesuaian Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.
“Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujar Dasco dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Baca Juga:
Rapat dengar pendapat ini akan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR. RDP ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua peraturan dan mekanisme pemilihan umum sesuai dengan putusan MK, yang dinilai krusial dalam menjaga integritas dan keadilan pemilihan.
Ketua KPU RI, Afifuddin, juga memastikan bahwa PKPU yang akan direvisi nanti akan sepenuhnya mematuhi dan mengikuti putusan MK. Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti Putusan MK dengan melakukan perubahan pada PKPU Nomor 8/2024. Perubahan ini berkaitan dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
“KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mematuhi Putusan MK tersebut,” kata Afifuddin.
Afifuddin juga menekankan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dari 24 hingga 26 Agustus 2024. Pengumuman ini akan dilakukan dengan memperhatikan substansi Putusan MK, sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pencalonan.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat memahami dan menerapkan peraturan terbaru dengan baik, sehingga proses pemilihan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal