BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Anggota DPRD: Konsekuensi Jika Pinjaman Tak Terbayar

BITVonline.com - Selasa, 10 September 2024 03:58 WIB
3 view
Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Anggota DPRD: Konsekuensi Jika Pinjaman Tak Terbayar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Fenomena yang menarik perhatian baru-baru ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia, di mana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tampak menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan mereka untuk memperoleh pinjaman dana. Tindakan ini muncul beberapa hari setelah mereka dilantik, menimbulkan berbagai reaksi dan potensi risiko yang perlu diperhatikan.

Fenomena Penggadaian SK DPRD

Di Kota Serang, Sekretaris DPRD Ahmad Nuri mengungkapkan bahwa sekitar lima hingga sepuluh anggota DPRD telah menggadaikan SK mereka untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Nuri menjelaskan bahwa meski tidak mengetahui nama-nama spesifik anggota dewan yang terlibat, penggadaian SK adalah hak pribadi setiap anggota dewan sesuai kebutuhan mereka. “Sesuai kebutuhan mereka, itu hak juga,” ungkap Nuri dalam wawancara di Gedung DPRD Kota Serang pada 5 September 2024.

Hal serupa terjadi di Kota Malang, di mana 17 dari 45 anggota DPRD yang baru dilantik pada 24 Agustus 2024 dilaporkan telah menggadaikan SK mereka ke Bank Jatim untuk mendapatkan pinjaman. Zulkilfi Amrizal, Sekretaris DPRD Kota Malang, mengkonfirmasi informasi ini namun memilih untuk tidak mengungkap identitas anggota dewan yang terlibat. Zulkilfi menekankan bahwa penggadaian SK oleh anggota dewan merupakan praktik yang umum terjadi di banyak daerah.

Baca Juga:
Proses Penggadaian dan Risiko yang Dihadapi

Proses penggadaian SK biasanya dimulai dengan anggota DPRD yang mengajukan permohonan surat keterangan dari Sekretariat Dewan yang menyatakan mereka sebagai anggota DPRD resmi. Setelah itu, mereka berkoordinasi langsung dengan pihak bank untuk mengajukan pinjaman. Kredit yang diajukan akan dipotong otomatis dari gaji bulanan anggota dewan, yang rata-rata mencapai Rp45 juta per bulan, termasuk tunjangan.

Namun, di balik kemudahan ini, terdapat risiko yang signifikan. Salah satu risiko utama adalah ketidakmampuan untuk membayar cicilan pinjaman. Jika anggota DPRD gagal memenuhi kewajiban pembayaran, pihak bank berhak untuk mengeksekusi jaminan, yakni SK yang telah digadaikan. Eksekusi jaminan ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat. Kehilangan SK bisa berarti hilangnya posisi sebagai wakil rakyat dan hak-hak terkait jabatan tersebut.

Baca Juga:

Pengamat kebijakan publik memperingatkan bahwa berutang dalam jumlah besar dan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dapat memengaruhi kinerja anggota dewan. Ini berpotensi mengganggu kemampuan mereka dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas serta profesionalisme mereka.

Imbauan untuk Berhati-Hati

Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengimbau kepada para anggota DPRD untuk berhati-hati sebelum memutuskan untuk menggadaikan SK mereka. “Pertimbangkan betul konsekuensinya, meskipun itu adalah hak pribadi masing-masing anggota,” ujar Kartika.

Fenomena penggadaian SK anggota DPRD ini menunjukkan tantangan finansial yang dihadapi oleh beberapa anggota dewan baru. Sementara tindakan ini sah secara hukum, penting bagi anggota DPRD untuk mempertimbangkan dengan cermat dampaknya terhadap karir politik mereka serta implikasi jangka panjang bagi kinerja dan reputasi mereka di mata publik.

Dengan masa jabatan mereka yang sering kali terikat pada kewajiban dan tanggung jawab yang besar, perhatian terhadap manajemen keuangan yang baik dan kesadaran akan risiko adalah hal yang krusial untuk setiap anggota DPRD.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan
Rutan Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2025
Selamat! Leonardus Simamora Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Periode 2025-2027
Perkuat Sinergitas dan Kerjasama, Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Kantor Bupati Asahan dan Kodim 0208/Asahan.
Menag Nasaruddin Umar Belum Berniat Tambah Kuota Haji 2025, Fasilitas di Arab Saudi Terbatas
Polda Jambi Menggelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru