BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Batas Usia Pimpinan KPK oleh Novel Baswedan dan Kawan-Kawan

BITV Admin - Kamis, 12 September 2024 07:31 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, bersama IM57+ Institut. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Permohonan ini merupakan Judicial Review (JR) terhadap pasal yang mengatur batas usia minimal bagi calon pimpinan KPK. Pemohon, yang terdiri dari Novel Baswedan dan beberapa eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institut, mengajukan uji materi ini dengan harapan agar batas usia minimal pimpinan KPK yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 dikembalikan seperti semula, yaitu 40 tahun. Saat ini, UU tersebut mensyaratkan usia minimal calon pimpinan KPK adalah 50 tahun.

Baca Juga:
Alasan Pengajuan Uji Materi

Novel Baswedan menyampaikan, permohonan ini diajukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi KPK saat ini, terutama terkait dengan kepemimpinan lembaga tersebut yang menurutnya tidak lagi mencerminkan semangat pemberantasan korupsi yang kuat.

“Alhamdulillah, hari ini kami dari IM57 telah memasukkan permohonan untuk uji materi Undang-Undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan oleh Ketua IM57, bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK,” ungkap Novel saat mendatangi Gedung MK pada Selasa, 28 Mei 2024.

Baca Juga:

Novel menilai, permasalahan di tubuh KPK sudah menyentuh ke level pimpinan, dan hal ini menjadi kekhawatiran utama bagi mereka yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia berharap MK bisa memulihkan syarat batas usia minimal pimpinan KPK, karena usia yang lebih muda dinilai mampu membawa semangat dan inovasi yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan besar di bidang pemberantasan korupsi.

“KPK saat ini menghadapi tantangan besar, dan salah satu langkah penting yang harus diambil adalah mengembalikan aturan batas usia pimpinan KPK seperti semula. Jika aturan ini dikembalikan, kami berharap KPK dapat dipimpin oleh tokoh-tokoh muda yang memiliki energi dan integritas tinggi,” jelas Novel.

Latar Belakang Uji Materi

Judicial Review yang diajukan oleh Novel dan kawan-kawan dari IM57+ Institut merupakan respons terhadap perubahan UU KPK yang dilakukan pada 2019. Salah satu perubahan signifikan yang dilakukan adalah menaikkan batas usia minimal calon pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun.

Perubahan ini menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa syarat usia tersebut membatasi partisipasi tokoh-tokoh muda yang potensial untuk memimpin KPK. Di sisi lain, ada pula pandangan bahwa peningkatan usia minimal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pimpinan KPK adalah individu yang telah memiliki pengalaman dan kedewasaan dalam menangani isu-isu hukum dan korupsi yang kompleks.

Namun, bagi Novel dan IM57+ Institut, usia bukanlah satu-satunya ukuran untuk menentukan kelayakan seseorang dalam memimpin KPK. Mereka menekankan pentingnya integritas, rekam jejak, dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, yang menurut mereka tidak hanya bisa diukur dari usia.

“Keprihatinan kami terhadap KPK tidak hanya disampaikan dalam bentuk ucapan, tetapi juga tindakan nyata melalui permohonan JR ini. Kami berharap, aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan seperti undang-undang sebelumnya atau setidaknya diperbaiki untuk kepentingan bangsa,” ujar Novel dengan harapan besar.

Reaksi Setelah Putusan MK

Meski MK telah menolak permohonan tersebut, Novel dan timnya tetap menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan isu-isu terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Baginya, penolakan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan dorongan untuk terus mengawasi jalannya lembaga antirasuah tersebut.

“Kami menghormati putusan MK. Namun, perjuangan kami untuk KPK tidak berhenti di sini. Masih banyak hal yang harus diperjuangkan demi memastikan bahwa KPK tetap menjadi lembaga yang kuat dan bersih dari intervensi politik,” kata Novel.

Sementara itu, IM57+ Institut menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal KPK dari luar, dengan memberikan dukungan dan kritik yang konstruktif untuk memperkuat lembaga tersebut.

“Kami akan tetap solid mendukung pemberantasan korupsi, dan akan terus mengawal KPK dari luar. Perjuangan ini belum selesai,” pungkasnya.

Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi tersebut, UU KPK No. 19 Tahun 2019 tentang syarat usia minimal pimpinan KPK tetap berlaku, yaitu minimal 50 tahun. Meski demikian, Novel Baswedan dan kawan-kawan dari IM57+ Institut berkomitmen untuk terus memperjuangkan KPK yang kuat dan berintegritas, serta mengawasi jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keputusan ini juga menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan KPK sebagai lembaga yang memiliki mandat besar dalam memerangi korupsi, di tengah berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi sejak perubahan undang-undang pada 2019 lalu.

(N/014)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru