BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Terkait UU Daerah Khusus Jakarta: Wali Kota Tetap Dipilih oleh Gubernur

BITV Admin - Jumat, 13 September 2024 07:13 WIB
4 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur tata cara pengangkatan wali kota di Jakarta. Dengan keputusan ini, wali kota Jakarta akan tetap diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, dan tidak melalui pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) seperti yang diusulkan dalam gugatan.

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9). “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam keterangan persnya.

Gugatan ini diajukan oleh Taufiqurrahman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat. Taufiqurrahman menggugat Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2024 yang berbunyi: “Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur”. Menurut Taufiqurrahman, ketentuan ini merugikan hak konstitusionalnya, karena warga Jakarta tidak dapat memilih langsung wali kota mereka, melainkan hanya melalui penunjukan gubernur.

Baca Juga:

Dalam sidangnya, MK menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal untuk diterima. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Taufiqurrahman dianggap tidak jelas atau kabur. “Berdasarkan hal tersebut, kekurangcermatan dan kekurangtelitian dalam penyusunan petitum permohonan a quo menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),” jelas Daniel.

Keputusan MK ini menggarisbawahi bahwa ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ tetap berlaku. Pasal 13 ayat (3) yang mengatur tentang pengangkatan wali kota oleh gubernur Jakarta akan terus berlaku, sehingga tidak ada perubahan dalam proses pemilihan wali kota di Jakarta.

Baca Juga:

Taufiqurrahman menilai keputusan ini sebagai kemunduran bagi demokrasi di Jakarta. “Saya merasa hak konstitusi kami telah diabaikan, karena proses demokrasi yang seharusnya memungkinkan pemilihan langsung wali kota diabaikan,” katanya usai persidangan.

Sementara itu, pihak pemerintah dan pengacara pemerintah menyambut keputusan MK dengan positif. Mereka menilai bahwa keputusan tersebut akan memastikan kesinambungan dan stabilitas pemerintahan di Jakarta. “Keputusan ini adalah langkah yang tepat untuk menjaga konsistensi dan stabilitas dalam tata kelola pemerintahan di Jakarta,” ujar salah satu pejabat dari pemerintah provinsi.

Dengan ditolaknya gugatan ini, sistem pengangkatan wali kota yang ada saat ini, di mana gubernur memiliki wewenang untuk menunjuk wali kota, akan tetap berlaku. Hal ini berarti pemilihan langsung wali kota oleh masyarakat Jakarta, seperti yang diinginkan oleh Taufiqurrahman, tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Keputusan ini juga mencerminkan sikap MK dalam menilai gugatan berdasarkan substansi dan kejelasan permohonan yang diajukan. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat memahami proses pengangkatan wali kota dan peran gubernur dalam sistem pemerintahan daerah.

(N/014)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru