Pemerintah Stop Ekspor LNG, Upaya Wujudkan Swasembada Energi Nasional
JAKARTA Rencana pemerintah menghentikan ekspor gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam
Pemerintahan
JAKARTA –Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keabsahan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru. Dalam surat tersebut, Arsjad Rasjid menyebutkan bahwa Munaslub yang berlangsung pada 14 September 2024 dianggap ilegal dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Surat yang disampaikan pada 15 September 2024 dengan nomor 1757/DP/IX/2024, berisi permohonan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kadin Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Dalam surat tersebut, Arsjad Rasjid menegaskan bahwa Munaslub yang mengeluarkan dirinya dari jabatan dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai penggantinya telah dilakukan dengan cara yang tidak sah.
Pelanggaran AD/ART Kadin
Baca Juga:
Arsjad Rasjid menguraikan empat pelanggaran utama yang terjadi dalam Munaslub tersebut. Pertama, Kadin Indonesia yang dipimpin olehnya tidak pernah menerima peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa mengenai pelanggaran AD/ART. Hal ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan Munaslub.
Kedua, tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa yang meminta penyelenggaraan Munaslub. Sesuai dengan AD/ART, Munaslub seharusnya dilaksanakan atas permintaan minimal setengah dari Kadin Provinsi dan setengah dari Anggota Luar Biasa yang hadir di musyawarah terakhir. Namun, tidak ada bukti rapat semacam itu yang dilaksanakan.
Baca Juga:
Ketiga, Arsjad Rasjid menyoroti kurangnya kehadiran peserta sah dalam Munaslub. Hanya sekitar 10 Ketua Umum Kadin Provinsi dari total 35 yang ada dan 25 Anggota Luar Biasa dari total 221 anggota yang terdaftar yang hadir. Jumlah kehadiran ini jauh dari syarat minimal yang diatur dalam AD/ART untuk sahnya pelaksanaan Munaslub.
Keempat, pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia, yang lebih lanjut mengukuhkan ketidakabsahan proses tersebut.
Permohonan kepada Presiden Jokowi
Dalam suratnya, Arsjad Rasjid meminta Presiden Jokowi untuk menggunakan kewenangan pemerintah dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap AD/ART Kadin. Dia berharap pemerintah dapat memberikan arahan dan pembinaan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah adanya dualisme kepemimpinan yang dapat mengganggu fungsi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah di bidang ekonomi.
Arsjad juga menyatakan kesiapan untuk melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi guna membahas lebih rinci mengenai permasalahan ini. “Kami sangat bersedia untuk dapat melakukan audiensi dengan Bapak Presiden guna membicarakan secara lebih rinci tentang Kadin Indonesia. Atas perhatian serta perkenaan dari Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ungkapnya dalam surat tersebut.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Saat berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pihak Presiden Jokowi maupun dari Anindya Bakrie terkait surat dari Arsjad Rasjid. Namun, langkah ini menjadi sorotan penting dalam dinamika kepemimpinan Kadin Indonesia, terutama mengingat peran Kadin sebagai salah satu mitra strategis dalam pengembangan ekonomi nasional.
Proses hukum dan administratif selanjutnya akan menentukan bagaimana isu ini akan diselesaikan, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Rencana pemerintah menghentikan ekspor gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam
PemerintahanJABARLama tak terdengar kabarnya, artis Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi, kini mengungkapkan pengalaman kurang menyenangkan yang mere
EntertainmentJakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan restrukturasi besarbesaran dalam organisasi mereka. Perubahan ini tertua
Sains dan TeknologiBEKASI Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa 11 hektar tanah milik 84 warga y
NasionalJakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa proses perubahan status pengecer menjadi subpan
Nasionalbitvonline.comKeluarga Malven Yusuf (13), seorang pelajar asal Mojokerto yang meninggal setelah hanyut di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkid
PeristiwaBATU BARA Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakat
BeritaJakarta Penyanyi ternama Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah dinyatakan kalah dalam gugatan pelanggaran hak cipta
Hukum dan KriminalMAKSSAR Kasus peredaran produk skincare yang mengandung merkuri memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Hukum dan KriminalMUARO JAMBI Dalam Rangka Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi tahun 2025 Di kabupaten Muaro Jambi. yang berlangsung di Rua
Nasional