
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Ruang Sidang Panel III Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendadak berubah menjadi ruang kuliah pada Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang digelar pada Selasa (21/1/2025). Sidang yang seharusnya membahas sengketa Pilkada itu, justru diwarnai dengan kuliah filosofi hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Arief, yang memimpin jalannya sidang, mengajak para advokat dan para pihak yang berperkara untuk mempelajari hukum dengan sebaik-baiknya. “Mari kita sama-sama belajar hukum dengan sebaik-baiknya, karena apa? Berhukum di Indonesia itu berbeda dengan negara lain, apalagi di negara yang menganut ideologi liberal individualis,” ujarnya di hadapan peserta sidang.
Menurut Arief, berhukum di Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh Ketuhanan. Ia menegaskan bahwa hukum di Indonesia disinari oleh sinar Ketuhanan, dan semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum harus menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. “Berhukum di Indonesia harus sejalan dengan ajaran Ketuhanan,” tegas Arief.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum di Indonesia, terdapat dua pihak yang bertanggung jawab, yaitu pembuat hukum dan penegak hukum. “Di sini kita sedang menegakkan hukum dalam rangka sengketa Pilkada. Hukum kita memiliki irah-irah ‘atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Kuasa’, yang tidak ditemukan di negara barat atau negara komunis,” katanya.
Arief juga menjelaskan bahwa irah-irah tersebut memiliki arti penting, yakni memberi kekuatan eksekutorial pada putusan pengadilan dan dokumen tertentu. Dalam konteks ini, hakim dianggap mewakili Tuhan dalam memutuskan perkara, sehingga harus selalu menjaga kebenaran dan keadilan. “Hakim itu harus benar, karena ia mengatasnamakan Tuhan. Makanya hakim disebut wakil Tuhan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Arief juga menekankan bahwa advokat juga harus menjalankan tugasnya dengan benar, karena pada akhirnya semua harus berlandaskan pada keadilan yang berdasarkan Ketuhanan. “Advokat itu juga harus benar, karena demi keadilan berdasarkan Ketuhanan semua,” lanjutnya.
Sebagai penutupan kuliah singkatnya, Arief memberikan otokritik kepada penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya masih jauh dari sempurna. “Tapi kok carut-marut, yang salah para guru besar fakultas hukum ngajarnya nggak bener, termasuk saya. Ini kita bertiga guru besar yang salah,” ujarnya sambil bercanda. Ia juga menambahkan bahwa kesalahan tidak mutlak berada pada pihak advokat yang baru belajar, melainkan juga pada para pengajar yang harus terus meningkatkan kualitas pendidikan hukum.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal