![Puluhan Nakes Tagih Ganti Rugi di Kantor BPBD Nias Selatan](https://cdn.bitvonline.com/image/0.png)
Puluhan Nakes Tagih Ganti Rugi di Kantor BPBD Nias Selatan
NIAS SELATAN Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan, Senin
Kesehatan dan Olahraga
JAKARTA -Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam Sidang Paripurna akhir masa jabatan MPR dengan mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001. Keputusan ini bertujuan untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, yang akrab disapa Gus Dur.
Sidang ini dihadiri oleh seluruh fraksi yang memberikan pandangan akhir mereka, di mana Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara khusus meminta agar MPR mengeluarkan surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001. Tap tersebut berisi pertanggungjawaban Presiden Wahid yang berujung pada pemberhentiannya sebagai presiden pada 2001.
Baca Juga:
Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa menyampaikan, “Fraksi PKB memohon agar Tap Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid.”
Baca Juga:
Dalam pernyataannya, Eem menegaskan bahwa keberadaan Tap MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 yang membahas peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002.
“Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan MPR periode 2019-2024, serta menunjukkan komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional,” lanjutnya.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Fraksi PKB dan setuju dengan permintaan tersebut. “Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, MPR menegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, Ketua MPR mendorong agar jasa dan pengabdian mantan presiden, termasuk Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid, diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pimpinan MPR RI mendorong agar penghargaan yang layak dapat diberikan kepada para mantan presiden yang telah berkontribusi bagi bangsa ini,” ungkapnya.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk memulihkan nama baik Gus Dur tetapi juga untuk menciptakan semangat rekonsiliasi nasional, sehingga tidak ada lagi warisan dendam politik yang membebani generasi mendatang.
Dengan keputusan ini, MPR berharap dapat memperkuat ikatan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memberikan pengakuan yang layak kepada para pemimpin yang telah berjuang untuk Indonesia.
(N/014)
NIAS SELATAN Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan, Senin
Kesehatan dan OlahragaNIAS UTARA Pelaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pokokpokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Nias Utara, merupakan salah s
PemerintahanNIAS UTARA Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nias Utara Bazatulo Zebua menegaskan, visi misi Pemkab Nias Utara tahun 20252030, mer
PemerintahanMEDAN Puluhan siswa dan orang tua kembali melakukan aksi demo di SMK Negeri 10 Medan, Jalan Cik Dit Tiro Medan, Rabu (12/02/2025). Aksi in
PendidikanJAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada 2026 menjadi langkah yang tak dap
NasionalJAWA TIMUR Setelah dua hari tertutup material longsor, jalur wisata menuju Gunung Bromo kembali normal pada Rabu (12/2/2025). Akses ini sem
NasionalSUMUT Sebanyak ratusan siswa SMK Negeri 10 Medan gagal mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2025 akibat kelalaian pihak seko
NasionalKALTIM Pagu anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun 2025 mengalami pemangkasan sebesar Rp 1,15 triliun. Langkah ini diambil m
NasionalJAKARTA Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Bapak Musa Rajekshah, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Mualem Muzakir Manaf dan Fadhu
NasionalJAKARTA Polri mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, yang keduanya terlibat dalam kasus pemalsuan surat i
Hukum dan Kriminal