
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Warga di Belakang Lapas Klas II B Langsa
LANGSA Sejumlah rumah warga yang berkonstruksi semi permanen di belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Langsa, tepatnya di Gampo
Peristiwa
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sanksi ini dijatuhkan setelah Ghufron dinyatakan terbukti melanggar etik karena menggunakan pengaruh jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Pemotongan gaji ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa, menyampaikan bahwa pemotongan gaji Ghufron sudah pasti akan dilaksanakan pada awal Oktober. “Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan,” ujar Cahya dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (27/9/2024).
Pengaruh Jabatan untuk Memutasi Pegawai Kementan
Baca Juga:
Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk meminta bantuan kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Permintaan Ghufron ini terkait dengan mutasi seorang pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari, yang diketahui merupakan menantu dari teman sekolah Ghufron.
Andi Dwi Mandasari, yang sebelumnya bekerja di Kementerian Pertanian di Jakarta, diminta untuk dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang sekarang berubah nama menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Dewas KPK menilai bahwa tindakan Ghufron ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika, karena menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun tidak ada unsur tindak pidana yang terlibat.
Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji
Atas perbuatannya, Dewas KPK memberikan dua bentuk sanksi kepada Ghufron. Selain pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan, Ghufron juga menerima teguran tertulis sebagai bagian dari hukuman etik. Dewas KPK menegaskan bahwa pemotongan gaji ini akan berlaku selama setengah tahun hingga masa jabatannya selesai pada 20 Desember 2024.
Masa jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2024, bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK yang baru. Hingga akhir masa jabatannya, Ghufron akan tetap melaksanakan tugasnya di lembaga antirasuah tersebut, meski telah mendapatkan sanksi etik.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Pihak KPK maupun Nurul Ghufron belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Dewas KPK ini. Namun, berdasarkan aturan internal KPK, sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji merupakan bentuk disiplin bagi pimpinan maupun pegawai yang melanggar kode etik lembaga.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran etik yang terjadi di tubuh KPK dalam beberapa tahun terakhir, dan menjadi perhatian publik terkait integritas pimpinan lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.
Sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi, KPK selalu berada dalam sorotan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh para pimpinannya diharapkan tetap menjaga integritas dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip yang diemban KPK.
Dengan sanksi ini, diharapkan lembaga antikorupsi ini dapat terus menjaga kredibilitasnya dan memastikan bahwa setiap pelanggaran etik, baik oleh pimpinan maupun pegawai, akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
(N/014)
LANGSA Sejumlah rumah warga yang berkonstruksi semi permanen di belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Langsa, tepatnya di Gampo
PeristiwaTAPANULI UTARA Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernys Sitinjak menegaskan bahwa laporan pengaduan (LP) yang diajukan oleh DR Capt Antho
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani membantah kabar bahwa perusahaan asal Korea Selatan, LG Energy Solution, sepenuhnya me
EkonomiMIMIKA Teror terhadap para pendulang emas kembali terjadi di wilayah Papua. Setelah pembantaian 16 pendulang emas pada awal April 2025, ki
Hukum dan KriminalJAMBI Seorang pria asal Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, bernama Reza (30), mengadu ke Ombudsman Jambi setelah gagal mencalonkan diri s
PeristiwaJAKARTA TNI Angkatan Udara (AU) memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI). TNI
PeristiwaJAKARTA Buntut dari dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Organisasi Masyarakat Pemuda Patriot Nusanta
PolitikJAKARTA Nilai tukar rupiah mengalami apresiasi terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hari ini setelah Bank Indonesia (BI) me
EkonomiJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuka perdagangan pada Kamis, 24 April 2025, dengan lonjakan signifikan, naik 44,38 poin atau
EkonomiBITVONLINE.COM Megawati Hangestri Pertiwi, atlet voli asal Indonesia, barubaru ini mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai salah satu pe
Sosok