BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji 20 Persen oleh Dewas KPK

BITVonline.com - Jumat, 27 September 2024 09:39 WIB
34 view
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji 20 Persen oleh Dewas KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sanksi ini dijatuhkan setelah Ghufron dinyatakan terbukti melanggar etik karena menggunakan pengaruh jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Pemotongan gaji ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa, menyampaikan bahwa pemotongan gaji Ghufron sudah pasti akan dilaksanakan pada awal Oktober. “Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan,” ujar Cahya dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (27/9/2024).

Pengaruh Jabatan untuk Memutasi Pegawai Kementan

Baca Juga:

Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk meminta bantuan kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Permintaan Ghufron ini terkait dengan mutasi seorang pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari, yang diketahui merupakan menantu dari teman sekolah Ghufron.

Andi Dwi Mandasari, yang sebelumnya bekerja di Kementerian Pertanian di Jakarta, diminta untuk dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang sekarang berubah nama menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga:

Dewas KPK menilai bahwa tindakan Ghufron ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika, karena menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun tidak ada unsur tindak pidana yang terlibat.

Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji

Atas perbuatannya, Dewas KPK memberikan dua bentuk sanksi kepada Ghufron. Selain pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan, Ghufron juga menerima teguran tertulis sebagai bagian dari hukuman etik. Dewas KPK menegaskan bahwa pemotongan gaji ini akan berlaku selama setengah tahun hingga masa jabatannya selesai pada 20 Desember 2024.

Masa jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2024, bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK yang baru. Hingga akhir masa jabatannya, Ghufron akan tetap melaksanakan tugasnya di lembaga antirasuah tersebut, meski telah mendapatkan sanksi etik.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Pihak KPK maupun Nurul Ghufron belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Dewas KPK ini. Namun, berdasarkan aturan internal KPK, sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji merupakan bentuk disiplin bagi pimpinan maupun pegawai yang melanggar kode etik lembaga.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran etik yang terjadi di tubuh KPK dalam beberapa tahun terakhir, dan menjadi perhatian publik terkait integritas pimpinan lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

Sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi, KPK selalu berada dalam sorotan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh para pimpinannya diharapkan tetap menjaga integritas dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip yang diemban KPK.

Dengan sanksi ini, diharapkan lembaga antikorupsi ini dapat terus menjaga kredibilitasnya dan memastikan bahwa setiap pelanggaran etik, baik oleh pimpinan maupun pegawai, akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

(N/014)

Tags
KPK
beritaTerkait
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Warga di Belakang Lapas Klas II B Langsa
Kapolres Taput Bantah Petieskan Lp Pengrusakan Kayu Pinus, Tersangka Akan Segera Ditetapkan
Rosan Roeslani Bantah LG Mundur Total dari Investasi Baterai Listrik di RI, Proyek Lanjut dengan Mitra Baru
Teror Terhadap Pendulang Emas di Papua, 10 Kamp Terbakar, Pelaku Diduga Kelompok Kriminal Bersenjata
Pria Jambi Gagal Maju Jadi Ketua RT Karena Belum Menikah, Laporkan ke Ombudsman
TNI Angkatan Udara Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kepemilikan Sirkus OCI
komentar
beritaTerbaru