
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
SUMUTÂ -Erni Ariyanti resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2024-2029, menjadikannya salah satu pemimpin perempuan muda yang dipercaya memimpin legislatif di usia 34 tahun. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Sumut pada Jumat (31/1/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Medan, Krosbin Lumbangaol, serta dihadiri oleh berbagai pejabat daerah.
Setelah dilantik, Erni mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membayangkan akan memegang jabatan penting ini di usia yang relatif muda.
“Alhamdulillah, tidak pernah saya sangka-sangka, apalagi di usia saya yang ke-34 tahun, saya dipercaya oleh ketua umum saya sebagai ketua DPRD Sumut,” ujar Erni saat diwawancarai.
Baca Juga:
Erni yang juga merupakan kader Partai Golkar mengungkapkan bahwa dirinya akan langsung bekerja untuk memastikan kelancaran tugas-tugas DPRD Sumut. Ia mengungkapkan, meskipun sudah dilantik, masih ada beberapa hal yang perlu dipelajari, terutama berkaitan dengan langkah-langkah yang perlu diambil setelah pelantikan dan bagaimana bekerja sama dengan pimpinan lainnya di DPRD.
“Tentu ada langkah-langkah yang akan kita lakukan, baik dalam sektor apapun. Yang pasti kita akan rapat pimpinan dulu dengan pimpinan yang lain, karena saya banyak tertinggal,” tambahnya.
Baca Juga:
Pelantikan Erni Ariyanti sebagai Ketua DPRD Sumut terwujud setelah diterbitkannya keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 100.2.1.4-109 tahun 2025 tertanggal 20 Januari 2025. Surat keputusan tersebut mengukuhkan Erni sebagai ketua DPRD Sumut dengan masa jabatan hingga 2029.
Pada pelantikan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto, didampingi oleh wakil ketua lainnya seperti Ihwan Ritonga, Ricky Anthony, dan Salman Alfarisi. Sementara itu, wakil ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, menyampaikan bahwa agenda pelantikan dimulai sejak pukul 10 pagi dan dihadiri oleh Pj Gubernur serta unsur Forkopimda.
Sebelumnya, Golkar, sebagai partai peraih kursi terbanyak di DPRD Sumut, mengeluarkan surat penetapan pada 31 Desember 2024 untuk melantik Erni Ariyanti sebagai Ketua DPRD. Erni sendiri merupakan peraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumut 6 pada Pemilu 2024, dengan total 114.492 suara.
Dengan pelantikan ini, Erni diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengawasan dan kebijakan di DPRD Sumut, serta melanjutkan program-program prioritas untuk kemajuan provinsi ini. (trbn) (n/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal