
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
Jakarta – Partai Golkar mendukung ide melibatkan UMKM dan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang yang tengah dibahas dalam revisi Undang-undang Minerba. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai langkah ini bisa menjadi peluang bagi UMKM untuk berkembang dan tidak hanya menjadi penonton dalam sektor yang sangat strategis bagi negara.
“Menurut saya itu bagus, langkahnya bagus, UMKM kita jangan sampai hanya menjadi penonton saja terhadap bidang strategis ini. Mereka juga perlu leverage, mereka perlu daya ungkit untuk bisa naik ke level yang lebih tinggi,” ujar Sarmuji di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/1/2025).
Sarmuji menegaskan bahwa industri tambang tidak selalu harus dikuasai oleh perusahaan besar. Ia percaya UMKM pun memiliki kemampuan untuk mengelola tambang, dan ini bisa menjadi kesempatan bagi mereka untuk naik ke level yang lebih tinggi. “Migas dan tambang tidak selamanya hanya bisa dikerjakan oleh perusahaan besar. Banyak yang bisa dikerjakan oleh perusahaan kecil, ini akan menjadi leverage bagi UMKM,” katanya.
Baca Juga:
Selain itu, Sarmuji juga menyambut baik ide keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya tidak hanya menjadi tempat teori, tetapi juga dapat mengaplikasikan ilmunya dalam praktik nyata, seperti pengelolaan tambang. “Perguruan tinggi hendaknya tidak menjadi menara gading saja. Kalau perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang, ini akan menjadi jembatan antara keilmuan yang dikaji dengan praktiknya,” ujar Sarmuji.
Ia juga menambahkan, jika perguruan tinggi terlibat dalam sektor pertambangan, ini bisa menjadi contoh bagi industri pertambangan lainnya, terutama dalam hal pengelolaan lingkungan hidup dan hubungan dengan masyarakat lokal di sekitar area tambang. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pembahasan lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Senin (20/1/2025).
Baca Juga:
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, tersebut mengundang berbagai fraksi untuk memberikan pandangan mereka mengenai RUU tersebut. Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke tahap selanjutnya. Namun, beberapa fraksi seperti PDIP dan PKS memberikan catatan, termasuk terkait keterlibatan UMKM, ormas keagamaan, dan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.
(christie)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal