BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Baru Diselidiki Setelah Viral! Komnas HAM Diterpa Kritik Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BITVonline.com - Sabtu, 19 Oktober 2024 10:01 WIB
92 view
Baru Diselidiki Setelah Viral! Komnas HAM Diterpa Kritik Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Kritik terhadap Komnas HAM kembali muncul, kali ini dilontarkan oleh pengacara Titin Prialiantin yang mewakili terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Titin menilai bahwa Komnas HAM terlambat dalam menanggapi dan menyelidiki kasus yang terjadi sejak tahun 2016 ini. Hal ini semakin disoroti karena kasus tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Walaupun sudah sangat terlambat, tapi buat saya ini kemajuan, jati diri Komnas HAM sudah mulai kelihatan,” ungkap Titin Prialiantin  pada Jumat (18/10/2024). Menurutnya, ketidakpuasan ini muncul karena ia telah melaporkan perihal kasus ini ke Komnas HAM sejak 13 September 2016. Dalam laporannya, Titin menjelaskan sembilan poin penting yang menguraikan kronologi peristiwa.

Lebih lanjut, Titin mengungkapkan bahwa pada 22 Mei 2024, ia dipanggil kembali oleh Komnas HAM dan ternyata berkasnya masih ada, yang menandakan perhatian Komnas HAM terhadap kasus ini setelah viral di media. Namun, Titin mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anak buah Iptu Rudiana. Informasi yang ia miliki baru muncul setelah penangkapan Pegi Setiawan, salah satu anggota kepolisian.

Baca Juga:

Titin mengklarifikasi bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada anggota polisi berkaitan dengan tindakan yang menganggap kasus ini sebagai kecelakaan lalu lintas, bukan penganiayaan. “Yang dihukum adalah anggota yang telah menyatakan bahwa 2016 itu adalah kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa Titin dapat meminta informasi resmi mengenai putusan etik tersebut kepada Polresta Cirebon. Uli juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan penelusurannya, ada tiga anggota kepolisian yang telah menjalani sidang etik terkait kasus Vina Cirebon, di mana dua di antaranya adalah anak buah Iptu Rudiana.

Baca Juga:

“Ada pemukulan dari anggota kepada terpidana kasus Vina Cirebon,” kata Uli. Dia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, dengan pelanggaran yang terjadi terkait dengan penangkapan para terpidana dan kurangnya pendampingan hukum.

Titin meragukan kredibilitas sanksi yang diberikan, terutama karena ia tidak menerima informasi yang memadai mengenai putusan etik tersebut. “Agak sanksi,” ungkapnya meragukan transparansi proses tersebut.

Dalam pernyataannya, Uli menegaskan bahwa sanksi telah dijatuhkan dan pihaknya akan terus menelusuri kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Keterlibatan Komnas HAM dalam kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah keinginan untuk melihat keadilan ditegakkan bagi Vina dan Eky, yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan dan ketidakpuasan di masyarakat.

Dengan kritik yang dilontarkan Titin, diharapkan Komnas HAM dapat lebih responsif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Bantah Status DPO Arini Siringo-ringo, Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers
Polsek Padang Bolak Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Bukti Pendekatan Humanis Polri
Gubernur Sumut Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis Perindag ESDM, Diduga Langgar Etika dan Cemarkan Nama Baik
Kapolda Jambi Lakukan Mutasi Besar, 18 Kapolsek Berganti Jabatan
Kapolda Jambi Lakukan Mutasi Besar, Enam Kasat Lantas Resmi Berganti
Wamenaker Prihatin Dugaan Penyekapan dan Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Surabaya
komentar
beritaTerbaru