BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

KPK Apresiasi OTT Tiga Hakim di Surabaya, Tuntut Penegakan Hukum yang Tegas

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 07:02 WIB
23 view
KPK Apresiasi OTT Tiga Hakim di Surabaya, Tuntut Penegakan Hukum yang Tegas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tindakan ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan hakim-hakim tersebut dalam kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, berharap agar semua dugaan tindak pidana korupsi ini dapat dibuktikan di pengadilan. “Tentunya, harapannya, apa yang diduga dapat dibuktikan ya, dan ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara,” ujarnya.

Tessa menekankan pentingnya perhatian Mahkamah Agung (MA) terhadap kejadian ini, karena menunjukkan bahwa masih terdapat celah yang memungkinkan hakim menerima suap atau gratifikasi. “Ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini,” tambahnya.

Baca Juga:

Dugaan Suap dan Penetapan Tersangka

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ED, HH, dan M. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR, dengan tujuan membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga:

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga hakim tersebut kini ditahan selama 20 hari ke depan. “Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan,” katanya. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara itu, pengacara LR, yang diduga memberikan suap, juga dikenakan pasal serupa. “Pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor,” tambah Abdul.

Tindakan Preventif Melawan Korupsi

KPK berharap tindakan tegas terhadap kasus ini bisa menjadi momentum untuk mengatasi masalah korupsi di kalangan aparat penegak hukum. Tessa Mahardhika menekankan bahwa meskipun kenaikan gaji dan tunjangan hakim sudah disetujui oleh Presiden, hal ini tidak serta merta menghilangkan praktik koruptif. “Harap kita, dengan, walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam sistem peradilan, dan KPK serta Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Dengan adanya OTT ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada yang kebal hukum, termasuk di kalangan hakim. Kejaksaan Agung dan KPK diharapkan akan terus bersinergi dalam memberantas korupsi demi terciptanya keadilan yang nyata bagi semua warga negara.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
Jokowi Absen Sidang Esemka dan Isu Ijazah Palsu, Alasan Melayat Paus ke Vatikan
komentar
beritaTerbaru