JAKARTA -Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Mimika 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat diwarnai ketegangan. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, terlihat marah dan kesal dengan sikap pihak KPU Mimika selaku termohon yang tidak melampirkan bukti C.Hasil dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Ketegangan bermula ketika kuasa hukum KPU Kabupaten Mimika, Afif Rosadiansyah, memaparkan keterangan terkait keberatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Pilbup Mimika 2024 nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattip, yang mendalilkan adanya partisipasi pemilih lebih dari 100 persen di beberapa distrik, khususnya di Distrik Agimuga. Pemohon menyebutkan bahwa jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Distrik Agimuga sebesar 822 pemilih, namun berdasarkan klarifikasi KPU Mimika, jumlah DPT tersebut telah diperbaiki menjadi 813 pemilih di tingkat kabupaten.
Namun, saat Hakim Saldi meminta penjelasan lebih rinci, Afif tidak menjawab dengan jelas, bahkan mengaku bahwa bukti C.Hasil dari TPS tidak dilampirkan dalam persidangan. Hal ini membuat Hakim Saldi semakin kesal. “Anda dengar saya, kalau mau mencari kebenaran, harus lihat dari TPS-nya, Anda masukkan enggak bukti TPS-nya? Gimana kami mau mengecek?” tegas Saldi Isra.
Lebih lanjut, Saldi menegur pihak KPU Mimika, mengkritik ketidakjelasan penyerahan bukti yang seharusnya dimulai dari tingkat TPS, bukan langsung dari tingkat kecamatan. “Anda mengerti enggak cara prosesnya ini? Bagaimana kami mau mengecek kebenaran di kecamatan itu kalau enggak ada hasil di TPS-nya?” ucap Hakim Saldi.
Ketegangan berlanjut ketika Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, mengungkapkan bahwa ada C.Hasil yang hilang di Distrik Zila. Meski begitu, ia memastikan bahwa hasil surat suara telah dihitung dan direkap di tingkat distrik. Saldi pun menanggapi dengan kecewa, “Tidak ditemukan C.Hasil-nya?”
Dalam Pilbup Mimika 2024, tiga paslon berkompetisi. Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Mimika, paslon nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong, meraih 77.818 suara, diikuti paslon nomor urut 3, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin dengan 74.139 suara, dan paslon nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Patipi, memperoleh 66.268 suara.
Sidang sengketa Pilkada Mimika ini masih terus berlangsung, dengan fokus pada penyelesaian permasalahan administratif yang menjadi inti dari keberatan Pemohon.
(N/014)
Wakil Ketua MK Marah Saat Sidang Sengketa Pilkada Mimika, KPU Mimika Tidak Lampirkan Bukti C.Hasil dari TPS