JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah instansi terkait terus berusaha untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Singapura guna mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa meskipun ada perbedaan dalam sistem hukum antara Indonesia dan Singapura, pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Kejaksaan Agung, tengah bekerja keras untuk memenuhi dokumen dan syarat ekstradisi yang diminta oleh otoritas Singapura.
Tessa mengonfirmasi bahwa instansi-instansi terkait terus berkoordinasi agar Paulus Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk melanjutkan proses hukumnya yang tertunda. Namun, ia tidak memberikan rincian terkait dokumen atau persyaratan spesifik yang sedang dipenuhi.
Paulus Tannos, yang sebelumnya melarikan diri ke luar negeri, ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Saat ini, Paulus Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan penahanan sementara sesuai dengan mekanisme Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
KPK berharap ekstradisi Paulus Tannos dapat segera terlaksana agar kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun bisa diselesaikan. Sejak 2019, KPK telah menetapkan empat orang tersangka baru, termasuk Paulus Tannos, dalam kasus tersebut.
Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 setelah diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti identitas dan paspor negara lain.
(N/014)
KPK Terus Upayakan Pemenuhan Syarat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura