BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Alasan Kegiatan Keagamaan

BITVonline.com - Kamis, 28 November 2024 12:24 WIB
0 view
Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Alasan Kegiatan Keagamaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024). Firli, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan pengajian rutin di kediamannya.

Tim kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kegiatan pengajian rutin diadakan setiap hari Kamis di rumah Firli. “Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujar Ian Iskandar kepada wartawan di sebuah hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Ian menambahkan bahwa selain pengajian bersama anak yatim, Firli juga sedang melaksanakan acara tahlilan untuk keponakannya yang baru saja meninggal. “Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal, dan dilakukan semacam sedekah 7 hari,” tambah Ian.

Baca Juga:

Pengajian yang diadakan Firli memang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap pekan di rumahnya. Oleh karena itu, Firli merasa tidak dapat meninggalkan acara tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik.

Mengenai panggilan yang belum dipenuhi ini, Ian menjelaskan bahwa Firli telah dipanggil oleh pihak penyidik sekira tujuh kali sejak 9 Oktober 2023. Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. “Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Pak Firli ini sudah diminta keterangan sebanyak kurang lebih tujuh kali, dua kali sebagai saksi, empat kali sebagai tersangka, dan dua kali dipanggil,” jelas Ian.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa ketidakhadiran Firli pada hari ini sudah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya. Ian Iskandar telah memberikan pemberitahuan kepada penyidik mengenai ketidakhadiran Firli pada pukul 10.54 WIB pagi ini. “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Kombes Ade.

Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang terkait dengan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat jabatan Firli sebelumnya sebagai Ketua KPK, yang seharusnya menjadi lembaga yang memberantas korupsi di Indonesia.

Polisi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk jika Firli terus tidak memenuhi panggilan penyidik.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Prioritaskan Penyelamatan Anak Korban Penyiraman Air Panas Oleh Ibu Tiri
Pj Gubernur Consern dengan Kasus Penyiraman Anak Diduga Dilakukan Staf Dinas P3AKB Sumut
Pangkalan Gas Subsidi di Patumbak Dibongkar Maling, 160 Tabung Gas Hilang!
Mengenal Efisiensi Anggaran: Kunci Pengelolaan Keuangan Negara yang Optimal
Bareskrim Tangkap 4 Warga Aceh yang Akan Edarkan 135 Kg Sabu di Medan dan Jakarta
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Menonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar
komentar
beritaTerbaru