Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa aturan resmi terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 tengah disusun. Menaker menargetkan penetapan UMP di seluruh daerah rampung sebelum tanggal 25 Desember 2024.
“Kami sedang menyusun timeline-nya agar dapat selesai tepat waktu. Setelah ini, gubernur akan menetapkan UMP, dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menaker juga menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses ini. Ia mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan UMP akan segera dilakukan.
Baca Juga:
“Kami berharap ada kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu, kami akan membuat mekanisme sosialisasi agar kebijakan ini dipahami secara luas,” ujarnya.
Yassierli menyadari bahwa kondisi perekonomian saat ini tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan adaptif dalam menetapkan kebijakan upah.
Baca Juga:
“Karena situasinya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kami berharap semua pihak dapat bersinergi dengan baik demi keberhasilan kebijakan ini,” tambahnya.
Yassierli optimistis bahwa kebijakan kenaikan UMP ini dapat diterima oleh semua pihak, termasuk kalangan buruh dan pengusaha. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah berupaya maksimal untuk mengambil keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama.
“Saya yakin jika semua pihak berpikir untuk kepentingan bangsa, keputusan ini dapat diterima. Pemerintah sudah melakukan yang terbaik. Kami berharap teman-teman buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dapat memahami bahwa ini adalah kebijakan yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” tegasnya.
Menaker juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki banyak pekerjaan rumah selain menetapkan upah minimum, yang memerlukan kerja sama semua pihak.
“Ayo kita selesaikan bersama berbagai tantangan yang ada, bukan hanya soal upah minimum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan serikat buruh.
“Kami telah membahas upah minimum nasional untuk tahun 2025 dalam rapat terbatas. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, kami memutuskan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5 persen,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat (29/11).
Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya saing ekonomi nasional.
(JOHANSIRAIT)
Tags
beritaTerkait
komentar