JAKARTA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Keputusan tersebut disepakati oleh Komisi II DPR RI setelah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa PSU ini diadakan khusus untuk daerah-daerah di mana kotak kosong memenangkan Pilkada. “Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” jelas Zulfikar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Keputusan ini didasarkan pada Pasal 54D Undang-Undang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggaran untuk PSU ini akan dibebankan pada APBD daerah setempat, namun tidak menutup kemungkinan akan ada bantuan dari APBN.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU akan memulai persiapan untuk PSU pada bulan Februari 2025, termasuk pembentukan jajaran ad hoc. “Jika kita mengambil opsi ini, maka tahapan persiapan dan lain-lain itu akan dimulai sekitar bulan Februari. Jadi di akhir Februari kita baru memulai tahapan, tentu kaitannya dengan persiapan pembentukan jajaran ad hoc dan seterusnya,” kata Afifuddin.
Sebelumnya, KPU telah menawarkan dua opsi tanggal untuk PSU, yakni 27 Agustus atau 24 September 2025, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan dan persiapan yang matang.