BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Kemenlu Ingatkan WNI untuk Waspadai Modus Peredaran Narkoba yang Berujung pada Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 16:25 WIB
16 view
Kemenlu Ingatkan WNI untuk Waspadai Modus Peredaran Narkoba yang Berujung pada Ancaman Hukuman Mati di Malaysia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA–  Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, khususnya di Malaysia, untuk selalu mematuhi hukum negara setempat dan berhati-hati terhadap modus-modus yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024), Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa Kemenlu menerima laporan adanya 20 kasus tambahan WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, yang semuanya terkait dengan peredaran narkoba. Judha menekankan bahwa sebagian besar kasus ini bermula dari kelalaian individu yang menerima titipan barang tanpa mengetahui isinya, yang kemudian terjebak dalam peredaran narkotika.Menurut Judha, modus operandi yang sering terjadi adalah seseorang yang diminta untuk membawa barang titipan tanpa mengetahui isinya. Kasus-kasus ini, ungkapnya, dapat terjadi karena kelengahan atau ketidaktahuan orang yang terlibat. “Kuncinya adalah pastikan kita tidak membawa barang atau titipan yang tidak kita ketahui,” ujarnya.

Baca Juga:

Selain itu, ada pula kasus di mana WNI dimanfaatkan oleh pasangannya untuk membawa barang terlarang ke Malaysia, yang dapat berujung pada hukuman mati jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Judha mengingatkan agar WNI di luar negeri tidak mudah percaya dengan orang lain yang meminta mereka untuk membawa barang tanpa mengetahui dengan pasti isinya.Lebih lanjut, Judha menegaskan bahwa meskipun Kemenlu dan otoritas terkait telah berhasil membebaskan banyak WNI dari ancaman hukuman mati, penanganan kasus yang semakin meningkat menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap WNI di luar negeri lebih berhati-hati dan proaktif dalam mencegah terjerat kasus-kasus serupa.”Tentu langkah yang paling optimal adalah melakukan langkah-langkah pencegahan. Sebaik apapun kita dapat membebaskan warga negara kita dari ancaman hukuman mati, namun jika penambahan kasus baru terus meningkat, penanganannya akan kurang efektif,” tambah Judha. (johansirait)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Praktisi Hukum: Reza Gladys Punya Peran Penting dalam Kasus Nikita Mirzani, Harus Diperiksa
Hotman Paris Sempat Pingsan di Persidangan, Kini Dilarikan ke Singapura untuk Perawatan!
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Khusus kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng?
Persiapan Menyambut Ramadan 2025: Apa Saja Rekomendasi Barang Yang Wajib Dibeli?
Dampak Pemotongan Anggaran Dinas PNS: Okupansi Hotel Bali Anjlok
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
komentar
beritaTerbaru