Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
YOGYAKARTA – Pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengusulkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada perayaan hari ulang tahun Partai Golkar pada Kamis, 12 Desember 2024. Mahfud menilai ide tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut terkait efektivitas dan dampaknya terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam kesempatan seminar nasional bertema Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasi ke Depannya, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini perlu mendapat evaluasi mendalam. Ia mengungkapkan, meskipun biaya penyelenggaraan Pilkada yang sangat besar menjadi salah satu alasan penting untuk meninjau kembali sistem pemilihan ini, ada juga masalah terkait praktik-praktik negatif yang mengiringinya.”Saya kira, ini bisa menjadi bahan diskusi lebih lanjut. Tentu kita perlu menilai apakah sistem pemilihan sekarang sudah ideal atau justru menimbulkan lebih banyak masalah, terutama dari segi biaya dan potensi penyalahgunaan kekuasaan,” kata Mahfud MD.Menurutnya, meskipun sistem pemilihan langsung sudah dijalankan sejak reformasi, biaya tinggi dan persoalan integritas dalam proses Pilkada sering menjadi sorotan. Oleh karena itu, Mahfud menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
Baca Juga:
Mahfud MD juga mengingatkan bahwa pada tahun 2014, pemilihan kepala daerah oleh DPRD sempat diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada. Namun, setelah hanya berlaku dua hari, aturan tersebut dicabut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena alasan politik yang panas pada waktu itu.”Dulu kan sudah pernah ada usulan seperti ini. DPR telah menyetujui pemilihan oleh DPRD, namun kemudian dicabut hanya dalam waktu dua hari. Ini karena situasi politik yang sangat dinamis pada saat itu,” ujar Mahfud MD. Menurutnya, saat itu keputusan untuk mencabut aturan tersebut lebih didorong oleh pertimbangan politik yang memanas.Terkait dengan kekhawatiran bahwa mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa dianggap sebagai langkah mundur dalam demokrasi Indonesia, Mahfud menyatakan bahwa hal tersebut masih bisa didiskusikan lebih lanjut. Ia menyarankan agar masyarakat dan berbagai pihak terlibat dalam diskusi terbuka untuk menyusun sistem yang paling efektif dan sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.
(JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar