BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

Pemerintah Targetkan Selesaikan Masalah Sampah di Indonesia pada 2026

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 15:07 WIB
7 view
Pemerintah Targetkan Selesaikan Masalah Sampah di Indonesia pada 2026
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah yang kini menjadi salah satu tantangan besar bagi negara ini. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah pada Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut Hanif, Indonesia memiliki target ambisius untuk menyelesaikan permasalahan sampah pada tahun 2025-2026, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk mengelola sampah dengan baik dan efisien, guna mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan.”Yang perlu kita nyatakan ke seluruh penjuru tanah air kita adalah rencana aksi dalam kolaborasi penuntasan masalah pengelolaan sampah di Indonesia harus selesai pada 2025-2026,” ujar Hanif dalam keterangannya.

Baca Juga:

Hanif menjelaskan bahwa sampah bukan hanya masalah domestik, melainkan juga isu global yang memiliki dampak besar terhadap kondisi planet. Hal ini berhubungan dengan triple planetary crisis, yaitu tiga krisis besar yang melibatkan perubahan iklim, kerusakan ekosistem, dan polusi. Menurut data Global Waste Management Outlook 2024, sebanyak 38 persen sampah global tidak terkelola dengan baik, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan peningkatan gas rumah kaca (GRK).Salah satu masalah terbesar dalam pengelolaan sampah di Indonesia adalah sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping. Sistem ini menghasilkan gas metana yang berbahaya bagi atmosfer, bahkan lebih berbahaya daripada karbon dioksida. Hanif menyebutkan bahwa hal ini seperti “bom waktu” yang jika tidak segera ditangani bisa menimbulkan bencana, seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah.”Open dumping adalah bom waktu yang jika tidak segera diatasi, bisa menyebabkan bencana seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah,” tambahnya.Untuk itu, Hanif menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik di tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat menekan jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan memperbaiki sistem pengelolaannya. Pemerintah juga memprioritaskan pendanaan pengelolaan sampah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Lakukan Pendekatan Rohani untuk Cegah Peredaran Narkoba di Kampung Ambon Jakarta Barat
Misteri Ledakan Bus Tel Aviv: Kejanggalan Menunjukkan Kemungkinan Sandiwara Israel untuk Intensifkan Penghancuran Tepi Barat
Polres Asahan Ungkap Tiga Kasus Besar Peredaran Narkoba, Sita 6 Kg Sabu, 6,3 Kg Ganja, dan Ekstasi
Polres Labuhanbatu Tindak Tegas Pengemudi Pickup Bawa Penumpang di Bak Terbuka
TNI-Polri Gelar Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa di Medan
Kecelakaan di Tol Jagorawi: Mobil Honda HRV Terbalik Usai Menabrak Truk, Satu Penumpang Luka-Luka
komentar
beritaTerbaru