
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalMEDAN -Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu (Rico Waas), melakukan peninjauan langsung ke lokasi jalan rusak berat yang mengarah ke Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis (24/4/2025) pagi.
Peninjauan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kesulitan akses jalan menuju pasar yang rusak parah dan menghambat kegiatan pedagang serta pembeli.
Jalan yang sepanjang 650 meter dan lebar 14 meter tersebut diketahui mengalami kerusakan yang cukup parah, menyebabkan kesulitan bagi para pedagang dan pengunjung pasar.
Baca Juga:
Rico Waas menyatakan bahwa Dinas SDABMBK akan segera melakukan perbaikan jalan dengan harapan pengerjaan dapat dimulai dalam minggu depan.
"Aduan masyarakat mengenai jalan rusak hari ini langsung kita lihat dan memang kondisinya rusak berat. Kami akan segera memperbaiki jalan ini agar akses menuju Pasar Induk Lau Cih menjadi lebih lancar," kata Rico Waas didampingi oleh Plt Kadis SDABMBK, Gibson Panjaitan.
Baca Juga:
Selain meninjau jalan rusak, Wali Kota juga memeriksa kondisi pasar Induk Lau Cih, khususnya terkait lapak pedagang yang terancam ambruk karena tanah di bawahnya amblas.
Berdasarkan pengamatan, tanah amblas ini sudah terjadi sejak 2024 dan mempengaruhi beberapa lapak pedagang. Rico Waas meminta agar pedagang yang terkena dampak dipindahkan sementara ke lokasi yang aman untuk menghindari risiko lebih lanjut.
"Saya sudah melihat kondisi tanah yang amblas. Kami akan segera mencari solusi agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut. Sementara itu, kami meminta pedagang untuk pindah sementara ke lokasi lain yang aman," tambahnya.
Setelah meninjau Pasar Induk Lau Cih, Wali Kota melanjutkan peninjauan ke Pasar Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Di pasar ini, jalan yang rusak parah dan saluran drainase yang buruk menyebabkan banjir setiap kali hujan turun, mengganggu aktivitas jual beli. Rico Waas menegaskan bahwa perbaikan jalan dan drainase akan segera dilakukan.
"Pembenahan jalan di pasar Kwala Bekala ini akan dilakukan secepatnya, termasuk perbaikan saluran drainase agar banjir tidak lagi mengganggu kegiatan di pasar," ujar Rico Waas.
Dengan langkah-langkah perbaikan yang segera dilakukan di dua pasar tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pedagang dan pengunjung serta memperlancar kegiatan ekonomi di Pasar Induk Lau Cih dan Pasar Kwala Bekala.*
(op/J006)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal