SUMUT -Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Lamhot Sinaga, mengkritik minimnya dukungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap investor yang ingin menanamkan modal di sektor pariwisata Indonesia, khususnya di kawasan Danau Toba.
Dalam rapat konsinyering pembahasan perubahan ketiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan bersama Kementerian Pariwisata dan kementerian terkait lainnya, Lamhot menyoroti nihilnya investasi besar yang terealisasi di Danau Toba, meski telah ada komitmen sejak lama.
"Sampai hari ini belum ada satu pun investasi besar yang terealisasi di Danau Toba, padahal komitmen sudah ada. Ini sangat memprihatinkan," ujar Lamhot, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, insentif pemerintah yang dijanjikan kepada investor tidak berjalan efektif. Selain itu, infrastruktur dasar yang belum memadai dan regulasi yang tidak sinkron dinilai menjadi penghalang utama.
Salah satu regulasi yang disorot Lamhot adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Umum, yang membatasi Hak Guna Bangunan (HGB) hanya sampai 30 tahun.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan HGB hingga 80 tahun.
"PMK ini membuat investor enggan melanjutkan investasinya. Kalau regulasinya tidak ramah, bagaimana kita mau menarik investor baru?" tegas Lamhot.
Lamhot mendesak agar PMK tersebut segera direvisi agar sejalan dengan semangat investasi dan tidak menjadi batu sandungan bagi pertumbuhan sektor pariwisata nasional, terutama di daerah potensial seperti Danau Toba.
"Jangan sampai insentif pemerintah hanya dianggap janji kosong oleh para investor. Ini bukan hanya merugikan daerah, tapi juga merusak citra pemerintah," pungkasnya.
Lamhot berharap pemerintah pusat, terutama Kementerian Keuangan, dapat lebih cermat dan progresif dalam merancang regulasi agar sejalan dengan visi pengembangan pariwisata nasional yang berkelanjutan dan menarik bagi investor.*