JAMBI - Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, didampingi oleh Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi.
Penyerahan ini dilaksanakan di Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (15/4/2025).
LKPD adalah dokumen resmi yang berisi informasi mengenai keuangan pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi, termasuk penerimaan, pengeluaran, aset, kewajiban, dan ekuitas yang tercatat selama satu tahun anggaran.
Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sangat penting dalam pengambilan keputusan dan menunjukkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Dalam kesempatan ini, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa LKPD memberikan gambaran kinerja dan kondisi keuangan pemerintah daerah yang dapat membantu dalam proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD.
Bupati berharap, dengan penyerahan laporan ini, Kabupaten Muaro Jambi dapat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Komponen LKPD yang diserahkan meliputi Laporan Pelaksanaan Anggaran (LRA), Laporan Finansial (Financial Statement), dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang akan diperiksa oleh BPK untuk memberikan opini terkait kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, Kepala Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, Herlina, serta Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias.
Penyerahan LKPD ini juga menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik oleh pemerintah daerah.
Dengan penyerahan LKPD ini, Bupati Bambang Bayu Suseno berharap proses evaluasi berjalan lancar, dan Kabupaten Muaro Jambi dapat menunjukkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, serta mengidentifikasi titik kelemahan dalam pelaksanaan keuangan daerah.*