JAWA BARAT -Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik meminta sumbangan pembangunan masjid di jalan raya.
Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat dan ditujukan untuk menertibkan ruang publik serta menjaga citra umat Islam.
SE bernomor 37/HUB.O2/KESRA itu diterbitkan pada Senin (14/4/2025), dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah, camat, lurah, serta kepala desa di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
"Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dan/atau bentuk sejenis lainnya," demikian kutipan isi SE yang diteken Dedi.
Kebijakan ini muncul setelah Dedi melihat langsung praktik minta sumbangan di jalan raya seusai menghadiri acara HUT Kabupaten Sukabumi. Dalam sebuah video di kanal YouTube-nya, Dedi terlihat menegur seorang warga yang sedang menghimpun dana untuk pembangunan masjid di pinggir jalan.
"Mulai hari ini bapak hentikan mungut di jalan. Pertama membuat kemacetan. Yang kedua membangun citra buruk terhadap umat Islam," ujar Dedi.
Tak hanya menegur, Dedi juga memberikan bantuan langsung sebesar Rp30 juta untuk pembangunan masjid tersebut.
Dedi menekankan, meski tujuan menghimpun dana adalah mulia, namun cara yang digunakan perlu dikaji kembali. Menurutnya, aktivitas di jalan umum berpotensi menimbulkan kemacetan dan kesan negatif.
Di sisi lain, beberapa DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) seperti di Masjid Al-Ikhlas, Jalan Pagarsih, Bandung, menyatakan bahwa penggalangan dana dengan "menyair" atau menggunakan jaring di jalan masih dilakukan karena keterbatasan dana.
Menurut pengurus masjid, cara tersebut juga menjadi media dakwah dan sarana untuk menjangkau donatur lebih luas.
Namun kini, dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jabar, semua pihak diminta mencari alternatif penggalangan dana yang lebih tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.*